Home Berita Nasional Danrem 174 Merauke : Pembangunan Poros Jalan Banti-Arwanop Akan Dilanjutkan

Danrem 174 Merauke : Pembangunan Poros Jalan Banti-Arwanop Akan Dilanjutkan

(Merauke. Jumat, 27 Agustus 2021). Rencana pembangunan poros jalan yang menghubungkan wilayah Banti dengan Arwanop akan dilanjutkan di tahun 2021. Hal ini disampaikan Danrem 174 Merauke Brigjen TNI Bangun Nawoko di hadapan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabesad pada hari Rabu, 25 Agustus 2021.

 

Dalam kesempatan tersebut, Brigjen TNI Bangun Nawoko didampingi Kepala Seksi Teritorial Korem  174 Merauke Kolonel Inf Ganiahardi menyampaikan bahwa pembanguan poros jalan Banti-Arwanop merupakan proyek pemerintah Kabupaten Mimika yang selama ini terhenti akibat adanya gangguan keamanan yaitu penyanderaan 2000 warga Kampung Banti di tahun 2017.

 

“Rencana melanjutkan pembangunan poros jalan tersebut berdasarkan surat Bupati Kabupaten Mimika kepada Pangdam XVII/Cenderawasih tentang permohonan bantuan melanjutkan pembangunan jalan Banti-Arwanop, sehingga di tahun 2021 ini, akan kembali dilanjutkan,” ungkap Danrem.

 

Danrem menjelaskan bahwa sesuai perencanaan Pemkab Mimika, akses jalan Banti-Arwanop itu nantinya juga akan tersambung hingga ke Jalan Trans Timika-Nabire, sehingga ruas jalan tersebut nantinya akan menjadi akses utama bagi warga Banti  hingga Arwanop untuk bisa bepergian ke Timika dan sebaliknya, sehingga tidak lagi harus melintasi ruas jalan tambang PT Freeport Indonesia.

 

“Terkait keamanan dalam proses pengerjaan pembangunan, TNI akan menjaga serta mengawal selama proses pengerjaan hingga selesai. Untuk itu, perlunya dukungan masyarakat setempat untuk menjaga ketertiban lingkunganya,” tambahnya. (Penrem 174 Merauke).

Previous articleSMKN 3 Sumbawa Bersiap Gelar Tes CPNS
Next articleTekan Angka Penyebaran Covid-19, Danramil Poto Tano Dampingi Testing Swab Antigen Kepada Guru dan Perangkat Desa
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.