Jakarta, Sumbawanews.com.- Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhirnya mengabulkan gugatan salah seorang mahasiswa Bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, pemohon meminta batas usia minimal Capres/cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Jhohannes Marbun, Ketua Umum Relawan Cakra Satya 08, kepada Sumbawanews.com menjelaskan MK telah mendengarkan aspirasi kaum muda terhadap batasan usia Capres/cawapres. Terhadap pasal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi “persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun”.
Baca juga: Tudingan Mahkamah Keluarga Menguat; Paman Gibran Ikut Rapat, Putusan MK Berubah Total
MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.” Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
“Cakra Satya 08 (CS 08) mengapresiasi Putusan MK tersebut dan mengucapkan terimakasih telah mendengarkan aspirasi kaum muda. “Ini kemenangan bagi kaum muda yang saat ini terdaftar sebagai jumlah pemilih terbanyak yaitu mencapau 52 % atau 106 juta pemilih muda”. (Data KPU, Juli 2023), ” ungkapnya Selasa (17/10).
Baca juga: Putusan MK Diluar Nalar, Saldi Isra: Alasan Pemohon Bertumpu pada Pengalaman Gibran
CS 08 menilai bahwa MK telah bijak dalam hal mengeluarkan putusan yang tidak merugikan semua golongan (tidak diskriminatif), dengan ditambahkannya syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Dengan demikian Cakra Satya 08 (CS 08) menilai bahwa putusan hakim ini dapat diterima ditengah-tengah masyarakat dengan baik karena banyak kaum muda yang berasal dari kepala daerah yang bisa mencalonkan diri sebagai Capres/cawapres.
“Dengan demikian merujuk putusan MK tersebut, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Walikota Solo, berpeluang untuk maju sebagai calon Wakil Presiden RI pada pemilu 2024 mendampingi Prabowo Subianto yang dicalonkan sebagai Presiden RI,” terangnya.
Lebih lanjut CS 08 menilai bahwa Putusan MK ini akan berdampak pada meningkatnya kualitas demokrasi di Indonesia. Umumnya kaum muda merupakan kelompok yang progresif, dinamis, kreatif dan inovatif. Kepala daerah yang berasal dari kaum muda tentu sudah teruji kapasitasnya dan kompetensi yang memadai. memiliki ide-ide baru yang dapat membawa perubahan positif bagi bangsa. Dengan tidak membatasi hak kaum muda untuk berpartisipasi dalam politik, maka kualitas demokrasi Indonesia akan semakin berkembang dan maju.
Jhohanes menambahkan bahwa MK tetap tidak melupakan fakta Sejarah bahwa kepemimpinan nasional dalam merebut, memperjuangkan, dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, justru dilakukan Kaum Muda. Soekarno saat mendirikan PNI berusia 26 tahun dan Muhammad Hatta mendirikan Perhimpunan Indonesia pada usia 25 tahun. Bahkan Sutan Sjahrir menjadi Perdana Menteri Pertama (1945 – 1947) pada usia 36 tahun. Demikian pula Amir Syarifudin Harahap yang masih berusia 21 tahun menjadi penggerak kongres pemuda yang ke II, yang melahirkan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, dan menjadi Menteri Pertahanan RI pada usia 38 tahun.
“Masih banyak pendiri bangsa lainnya yang berusia muda dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia,” tutupnya. **