Jakarta, sumbawanews.com – Kombes Ade Yaya, Juru bicara Divisi Humas Polri saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/09) mengungkapkan, telah dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar Brigadir FFR. Sidang terhadap yang bersangkutan telah dilakukan Selasa (13/09) pada pukul 13.00 hingga 19.00 WIB, atau sekitar 6 jam di ruang sidang Div Propam Mabes Polri.
“Saksi-saksi dalam persidangan tersebut sebanyak 4 orang,” ucapnya.
Disebutkan, wujud perbuatan yang dilanggar yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas. Dan Pasal yang dilanggar yaitu pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf c, peraturan Kepolisian Republik Indonesia tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
“Putusan hasil sidang komisi brigadir FFR, yaitu sanksi etika prilaku melanggar sebagai perbuatan tercela. Dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Kemudian sanksi bersifat administratif, berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun. “Atas keputusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” ucapnya.
Selain sidang terhadap Brigadir FR, hari ini (Rabu/14/09), juga dilakukan sidang KKEP dengan terduga pelanggar Briptu FDA. Sidang tersebut menghadirkan saksi sebanyak 4 orang.
“Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” katanya. (Using)