Home Berita Bea Cukai Sumbang Hampir 30 Persen APBN

Bea Cukai Sumbang Hampir 30 Persen APBN

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Agustyan Umardani, kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa mengatakan, secara nasional Bea Cukai telah menyumbang hampir Rp 500 trilliun, atau hampir 30 persen dari APBN. Demikian disampaikan dalam Sosialisasi Implementasi Ketentuan Perundang-Undangan Bidang Cukai (DBHCHT), di lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Jum`at (17/12).

“Secara nasional bea cukai itu hampir Rp 500 triliun, itu hampri 30 persen dari APBN kita. itu dari cukai, bea masuk, bea keluar, maupun pajak import,” jelasnya.

Disebutkan, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau mengalami peningkatan setiap tahun. Pada tahun 2020, mencapai Rp 176 triliun dan tahun ini diperkirakan akan melampaui angka tersebut. “2021 sudah Rp 161 triliun. Insya Allah tahun ini melampaui target. Karena Desember ini ada kredit cukai yang harus dilunaskan, jadi Insya Allah lebih dari Rp 176 triliun,” ucapnya.

Ia menelaskan, Bea Cukai mempunyai berbagai fungsi. Antara lain melakukan pengawasan terhadap barang-barang kena cukai illegal dan fasilitator. “Kita tukang penerimaan bea masuk. Kemudian Community protector, itu mengawasi barang illegal termasuk rokok, cukai illegal, dan barang import illgal. Kita juga Fasilitator perdagangan, untuk membantu kelancara arus barang,” tuturnya.

Selain itu, juga membantu dan mendukung pertumbuhan industry dalam negeri terkait hasil tembakau, seperti pendirian pabrik di Kabupaten Sumbawa. “Di sumbawa ini kita sudah bersinergi dengan pemerintah kabupaten untukmendidikan pabrik. Sudah mendapatkan nomor pokok barang kena cukai. yang sebelumnya illegal sekarang illegal. Dulunya di luar kelas sekarang didalam kelas,” jelasnya.

Ia mengatakan, Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan provinsi penghasil cukai nomor 4 se-Indonesia. “Sebelum saya tugas disini, saya tahunya tembakau (NTB) itu dari Lombok. Tapi tahunya disini juga. makanya kita bikin pabrik disini. Agar menjadi produsen, tentunya nanti DBHCHT naik,” katanya.

Rencana Cukai Plastik

Diungkapkan, Tahun 2022, pemerintah berencana akan mengenakan cukai terhadap produk kemasan dan wadah plastic. “Pemerintah akan mengenaikan cukai terhadap plastic, walaupun peraturannya belum diundang-undangkan kita sudah dikasih target penerimaan. Kalau disini mungkin belum kerasa. Tapi kalau di Jakarta, itu belanja bawa tas, bawa plastic dari rumah,” paparnya.

Sehingga akan menambah daftar barang-barang kena cukai dari sebelumnya antara lain hasil tembakau, alcohol dan minuman keras. “Barang kena cukai itu, konsumsinya perlu dikendalikan, seperti rokok. Peredarannya perlu diawasi, barang yang dibebani penerimaan negara,” ungkap dia, juga menambahkan, penerimaan negara dari cukai itu akan dikembalikan lagi ke masyarakat.

Dikatakan, dari berbagai barang yang dikenakan cukai, cukai hasil tembakau menyumbang penerimaan negera tertinggi dari total penerimaan negara dari cukai. “Dari sekian banyak tadi, seperti minuman, alcohol, dan hsil tembakau, itu 95 persennya hasil tembakau Penerimaan,” ucapnya.

Gempur Cukai dan Rokok Illegal

Ditegaskan, Bea Cukai tetap menggempur rokok dan cukai illegal untuk optimalisasi penerimaan negera. “2017 banyak sekali rokok illegal, kita operasi. Itu illegalnya sampai diatas 12 persen, malah sampai 18 persen. Kemudian tahun 2019 kita operasi gempur jadi 12 persen, bahkan bisa sampai menekan 3 persen. Karena kita ditarget meningkatkan penerimaan, kita dikasih target sampai 3 persen. Syukur alhamdulillah sampai 3 persen. Namun 2020 itu naik lagi,” jelasnya.

Dikatakan, secara nasional, data penindakan terus meningkat dari tahun ke tahun, seiring meningkatnya jumlah kejahatan cukai illegal. “Karena kejahatannya semakin banyak, kita operasinya juga semakin banyak. Meningkat jumlah segi penindakannya maupun hasil tangkapannya. Itu darat, laut,” katanya. (Using)

 

Previous articleKabupaten Sumbawa Ditetapkan Penghasil Cukai Pada 2022
Next articleForkopimda Jatim Dampingi Presiden RI Resmikan Pasar Besar Ngawi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.