Home Berita Batalyon Infanteri 642/Kapuas Laksanakan Penyemprot Desinfektan Berikan Kenyamanan Dalam Beribadah

Batalyon Infanteri 642/Kapuas Laksanakan Penyemprot Desinfektan Berikan Kenyamanan Dalam Beribadah

Sumbawanews.com,- Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Batalyon Infanteri 642/Kapuas melaksanakan penyemprot desinfektan agar memberikan kenyamanan dalam beribadah.

Hal tersebut di sampaikan Komandan Batalyon Infanteri 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa, dalam rilis tertulisnya di Mako Yonif 642/Kps, Sintang, Kalbar, Minggu (13/6/2021).

Danyonif mengatakan bahwa penyemprotkan densinfektan adalah upaya pencegahan Covid – 19 dan untuk menekan penyebaran virus Covid – 19 yang sampai saat ini masih menyebar di seluruh penjuru negeri.

“Penyemprotkan desinfektan tersebut ditujukan tempat – tempat ibadah yang berada di sekitar Kab. Sintang, agar selalu ingat dan taat terhadap protokol kesehatan,” ujar Danyonif.

Di tempat terpisah, Sertu Susta Sugiono Personel Kompi Markas Batalyon Infanteri 642/Kapuas yang memimpin langsung kegiatan tersebut, sangat bersemangat dalam melaksanakan kegiatan itu.

“Warga sekitaran masjid dan gereja sangat antusias sekali untuk menerima bantuan dari kami dan tidak lupa kami juga memberi arahan akan menjalankan protokol kesehatan yang kami sampaikan kepada mereka,” ucap Sertu Susta.

Pada kesempatan lain, salah satu warga yang di sekiraran tempat ibadah, Ardi (27) sangat berterimakasih sekali kepada Batalyon Infanteri 642/Kapuas atas bantuan penyemprotan desinfektan.

“Kami sangat berterimakasih atas bantuan dari bapak bapak TNI yang telah menyemprotkan desinfektan di sekitaran masjid dan gereja, agar kami beribadah tanpa takut dengan virus dan tetap menjaga protokol kesehatan,” ujarnya. (Pen Yonif 642/Kapuas).

Previous articleKoramil 05/Pemangkat Bagikan Masker Gratis di Pantai Sinam
Next articleSosialisasikan PPKM Mikro, Babinsa Jelutung Sambangi Warga Binaan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.