Sumbawanews.com,- Polri melalui Bareskrim membongkar jaringan impor ilegal pakaian bekas di sebuah gudang di Kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 1.257 bal pakaian bekas dengan estimasi nilai mencapai Rp15 miliar. Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus sejak 21 Oktober 2026, berdasarkan surat perintah Kabareskrim Polri. Penyidik memperkirakan aktivitas perdagangan ilegal ini telah berlangsung sejak September 2026, dengan perputaran transaksi mencapai puluhan miliar rupiah.
Setiap bal pakaian bekas ditaksir bernilai antara Rp6 juta hingga Rp12 juta, sehingga total barang sitaan diperkirakan senilai Rp15 miliar. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Suhasto, menegankan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen menjaga kedaulatan ekonomi nasional dari praktik impor ilegal yang merugikan industri lokal.
Petugas masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan jaringan distribusi di balik operasi ilegal tersebut.















