Home Berita Bakamla RI Terima Sertifikat Tanah 7 Ha dari Pemerintah Kabupaten Minahasa

Bakamla RI Terima Sertifikat Tanah 7 Ha dari Pemerintah Kabupaten Minahasa

Sumbawanews.com,- Bakamla RI menerima Sertifikat sebidang tanah 7 Ha yang berlokasi di Desa Kalasey Dua Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, Senin (17/1/2022).

Penyerahan sertikat tersebut langsung diberikan Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi kepada Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Tengah Laksma Bakamla Hanarko Djodi Pamungkas.

Laksma Bakamla Hanarko mengatakan sangat berterima kasih atas perhatian dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara khususnya Pemerintah Kabupaten Minahasa yang telah mendukung keberadaan Bakamla RI dalam menjalankan tugasnya sebagai patroli keamanan dan keselamatan laut dengan dihibahkannya lahan seluas 7 Ha dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Dikatakannya, hibah lahan 7 Ha yang diterima Bakamla RI akan dibuatkan Master Plan rencana pembangunan untuk Kantor Kamla Zona Maritim Tengah, messing para anggota, tempat pelatihan, lapangan tembak, dan lapangan olah raga.

“Pembangunan Kantor Kamla Zona Maritim Tengah ini selaras dengan kebijakan pemerintah dalam upaya menjaga keamanan dan keselamatan laut di ALKI II dari pelaku kejahatan yang memanfaatkan jalur Tahuna dan Mianggas untuk melakukan penyuludupan perdagangan manusia, narkoba dan teroris,”kata Laksma Bakamla Hanarko.

Bupati Minahasa Royke Octavian Roring mengatakan kiranya pembangunan Kantor Kamla Zona Maritim Tengah ini segera terwujud sehingga akan memberi efek positif bagi Kabupaten Minahasa.

Turut menyaksikan dalam penyerahan sertifikat ini yakni Sekda Kab.Minahasa Frits Muntu, S.Sos, Kepala Kantor ATR/BPN Minahasa Drs. Alenxander Wowiling, M.Si, Kepala Inhuker Zona Tengah Kolonel Bakamla Elly J Sumampouw dan Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Zona Maritim Tengah Letkol Bakamla Sulaeman Rusdi.

Previous articleDinsos Fokus Sinkronisasi dan Koordinasi DTKS di 2022
Next articleMenko Polhukam : Tunggu Proses Hukum dan Satelit Orbit 123 BT Akan Dipertahankan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.