Home Berita Bakamla RI Finalisasi PKS dengan PSDKP KKP

Bakamla RI Finalisasi PKS dengan PSDKP KKP

sumbawanews.com,- Dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Bakamla RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah ditanda tangani pada 18 Oktober 2019, dilaksanakanlah Rapat Pembahasan Lanjutan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergitas Pengamanan dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan antara Bakamla RI dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, kemarin.
Ruang Lingkup PKS yang dibahas, meliputi operasi bersama pengamanan dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, koordinasi penanganan tindak pidana kelautan dan perikan, penggunaan dermaga, pertukaran data dan informasi, peningkata. kemampuan personel bidang pengamanan dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan,  serta penyadartahuan dan pembinaan masyarakat kelautan dan perikanan
Dalam rapat juga dibahas hak dan kewajiban para pihak, pembiayaan, jangka waktu, dan benerapa hal lainnya.
Penandatanganan PKS ini rencananya akan dilaksanakan pada minggu ke-2 bulan Maret 2020, bersamaan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan PKS dengan beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya.
Rapat dipimpin oleh Plt. Direktur Kerja Sama Bakamla RI Kolonel Bakamla Salim, S.E., yang dihadiri peserta dari kedua belah pihak, antara lain dari Bakamla RI dihadiri oleh Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri Kolonel Bakamla Eli Susiyanti, S.H., M.H., M.M., Kasi Kerja Sama Lembaga Pemerintah Letkol Bakamla Ahmad Firdaus, S.IP.,M.Si., Kasubag Distribusi dan Pemeliharaan Letkol Gampang Supriyono, beserta jajarannya.
Sedangkan dari PSDKP KKP dihadiri oleh Kasi Gakkum Biro Ren dan PP KKP, Kasubbag KSH, serta Kasi Pengawasan dan Penangkapan Ikan.
Previous articleBantu Mengajar, Implementasi Satgas Yonif MR 411/Pdw Kostrad Cerdaskan Anak Bangsa
Next articleDenmark Dorong NTB Terapkan Lingkungan Hijau Berkelanjutan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.