Home Berita Bakamla RI Berhasil Evakuasi Longboat Rusak Mesin di Perairan Tanjung Burang

Bakamla RI Berhasil Evakuasi Longboat Rusak Mesin di Perairan Tanjung Burang

sumbawanews.com,- Sebuah Longboat sempat dilaporkan hilang karena mengalami kerusakan mesin di perairan Tanjung Burang, kabupaten Maluku Tenggara, Selasa (28/9/2021).

 

Longboat ditemukan Tim SAR Gabungan yang terdiri dari personel Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL) Tual Bakamla dan Pos SAR Tual setelah satu jam lebih pencarian di perairan Tanjung Burang.

 

Longboat ditemukan  Senin (27/9) pukul 16.50 WIT dikoordinat 5° 21.008′ S – 132 55.875′ E dengan kondisi kapal terombang-ambing dan mengalami kerusakan mesin. Saat ditemukan korban Daryanto (49) dalam kondisi selamat.

 

Longboat bercirikan warna biru merah dengan mesin katinting dilaporkan hilang oleh pihak keluarga karena tak kunjung kembali setelah melaut mencari ikan. Korban pergi melaut sejak Minggu (26/9) pukul 22.00 WIT hingga Senin tidak kunjung kembali.

 

Laporan awal yang diterima Pos SAR Basarnas diteruskan kepada Kepala SPKKL Tual Letkol Bakamla Rizal Ufer Suat, S.Pi. Menyikapi laporan yang diterima Letkol Bakamla Rizal Ufer berkoordinasi dengan Zona Maritim Timur Bagian Operasi sebagai laporan dan untuk meminta arahan lanjutan aksi pencarian.

 

Upaya pencarian menggunakan unsur Catamaran 5-07 dengan menyisir sekitar perairan Tanjung Burang sekitar 18 mil arah barat dari Kota Tual.

 

“Pukul 15.00 WIT Tim SAR Gabungan bergerak menyisir perairan Tanjung Burang dan akhirnya berhasil menemukan korban dalam kondisi selamat,” ujar Letkol Bakamla Rizal Ufer.

 

Kemudian, pukul 18.50 WIT, Tim SAR Gabungan tiba di pelabuhan PPN Tual dan menyerahkan korban kepada pihak keluarga.

Previous articleZul-Rohmi Berpotensi Pisah Jalan, Ali Al Khairy Sang Kuda Troya Pilgub 2024
Next articlePenelitian UI: Mikroplastik Hanya Ditemukan di Galon Sekali Pakai PET
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.