Home Berita Bakamla/Indonesian Coast Guard Galakkan MoU Common Guidelines

Bakamla/Indonesian Coast Guard Galakkan MoU Common Guidelines

sumbawanews.com,- Guna menjaga keamanan dan keselamatan di laut khususnya bagi para nelayan Indonesia, Bakamla/Indonesian Coast Guard bersama Kementerian Luar Negeri RI menggalakkan implementasi MoU Common Guidelines Indonesia – Malaysia. Kegiatan ini dituangkan dalam Sosialisasi Implementasi Kebijakan Pemberantasan IUU Fishing dan Dampaknya dalam Hubungan Bilateral RI dengan negara kawasan Asia Tenggara, di Idi Rayeuk, Aceh Timur, Kamis (11/7/19).
Diketahui kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Asia Tenggara, dan Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI bersama Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut pertemuan antara Bupati Aceh Timur dengan Direktorat Asia Tenggara dan Dubes Myanmar untuk RI pada 19-22 Februari 2019 lalu. Pertemuan tersebut membahas permasalahan yang masih dimiliki oleh nelayan tradisional Indonesia, diantaranya masih adanya ketidaktahuan terhadap peraturan dan batas wilayah perairan Indonesia yang menyebabkan banyaknya nelayan dituduh melakukan IUU Fishing di wilayah perarian negara tentangga seperti Malaysia, dan Myanmar.
Sebagaian besar nelayan tradisional yang memasuki wilayah Malysia, dan Myanmar berasal dari daerah Kabupaten Aceh Timur. Menyikapi hal tersebut, Kasi Kerja Sama Luar Negeri Bilateral dan Regional Bakamla Mayor Bakamla Fenny Shefirany, S.S. selaku narasumber, memaparkan perkembangan implementasi MoU Common Guidelines Indonesia – Malaysia. Tak hanya itu, diseminasi informasi mengenai kebijakan pemberantasan IUU Fishing dan kerja sama bilateral perikanan Indonesia dengan negara tetangga juga dilakukan.
Lebih lanjut, para nelayan juga dibekali dengan informasi seputar hubungan bilateral RI dengan negara tetangga di Asia Tenggara, pengenalan batas wilayah perairan RI, kebijakan sektor perikanan dan pemberantasan IUU Fishing, serta penanganan kasus nelayan Indonesia di luar negeri. Materi-materi tersebut dibawakan oleh narasumber dari Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta; Direktorat Hukum dan Perjanjian Kewilayahan, dan Direktorat PWNI BHI, Kementerian Luar Negeri; serta Direktorat Penanganan Pelanggaran, Kementerian Kelautan dan Perikanan;

Previous articleBakamla/Indonesian Coast Guard Bahas Skenario Operasi Laut
Next articleIbu Kehormatan Taruna Akademi TNI Berikan Pembekalan 781 Capaja TNI-Polri
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.