Sumbawanews.com,- Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menindak 179 sepeda motor yang parkir liar di kawasan Sentra Primer Barat (SPB) Kembangan, Rabu, dengan operasi cabut pentil. Penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang terganggu oleh kendaraan yang memakan bahu jalan, trotoar, dan jalur sepeda. Operasi melibatkan 40 petugas gabungan dari Sudinhub, Satpol PP, TNI, dan kepolisian. Delapan titik rawan parkir liar menjadi sasaran utama, termasuk Jalan Puri Elok, Puri Harum, Puri Ayu, Puri Lingkar Dalam, dan Jalan Puri Hijau.
Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Kembangan, Dedi Setiadi, menjelaskan bahwa parkir sembarangan telah mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk larangan sejak September 2026, namun pelanggaran masih terjadi. Oleh karena itu, penindakan tegas dengan pencabutan pentil diterapkan untuk memberi efek jera. Dedi menambahkan, lima dari delapan titik yang ditindak berpotensi dijadikan area parkir resmi, sementara tiga titik lainnya tidak bisa diakomodasi karena berada di jalur sepeda.















