Home Berita MoU Damai AMNT dengan AMANAT Belum ada Realisasi 

MoU Damai AMNT dengan AMANAT Belum ada Realisasi 

Muhammad Mada Gandhi

LSM AMANAT dan AMANDA tahun lalu melakukan aksi unjuk rasa terhadap PT AMMAN MINERAL NUSATENGGARA (AMNT). Sejumlah issue yang diangkat menjadi bahan hearing DPRRI dengan pihak perusahaan. Selanjutnya menanda tangani butir-butir kesepakatan dengan para pihak difasilitasi Komnas HAM. Namun poin-point kesepakatan setelah berganti tahun belum ada realisasi dan tindak lanjut dari pihak perusahaan.

Bahwa serentetan aksi unjuk rasa baik di kabupaten Sumbawa Barat (KSB) maupun di Jakarta, oleh kedua LSM tahun lalu telah berhasil menyerat pihak PT AMNT perusahaan emas dan tembaga terbesar kedua di Indonesia dalam sebuah kesepakatan pada 27 juli 2023. MoU dengan judul KESEPAKATAN DAMAI No. 005/KP/KH-MD.00.01/VII/2023.

 

Para pihak yang terlibat dalam kesepakatan yang ditanda tangan di atas materai di kantor Komnas HAM Jakarta itu, pihak pengadu (AMANAT dan AMANDA), Pihak yang diadu PT AMNT. Turut hadir dari Balai KPH Serpong dan pihak Pemda setempat diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Kordinator bagian Komersial Mineral Ditjen ESDM.

 

Seperti diketahui, LSM AMANAT, dan AMANDA melalukan unjuk rasa, dan mengajukan sejumlah tuntutan kepada perusahaan tambang emas dan tembaga di Sumbawa Barat. Antara lain soal hak atas lingkungan hidup dan hak ketenaga kerjaan, serta kasus lahan masyarakat Benete.

 

Pada kesempatan tersebut berhasil mengeluarkan 10 butir kesepakatan. Di antaranya pihak AMNT bersedia meninjau ulang (review) sejumlah kebijakan yang menyangkut ketenaga kerjaan. Berkomitmen meningkatkan kemampuan SDM lokal. Berkomitmen melaksanakan program pemberdayaan ekonomi lokal bagi kelompok UKM.

 

Bahwa pihak perusahaan berkomitmen melibatkan para pihak dalam menyusun Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), setelah sebelumnya melakukan konsultasi dengan pemangku kepentingan dan pelaksanaannya dilaporkan kepada Kementerian ESDM ditembuskan ke pemerintah provinsi.

 

Begitu pula masalah pengaduan masyarakat adat Tatar Loka yang diajukan AMANDA. Pihak pemda Sumbawa Barat juga akan mengkaji keberadaan masyarakat adat tersebut, serta melakukan sejumlah langkah lanjutan.

 

Namun setelah 7 bulan berlalu dan telah berganti tahun, terkonfirmasi belum ada followup/ tidak lanjut atas kesepatan yang telah dibuat oleh PT AMNT. Untuk maksud tersebut pihak AMANDA meminta para pihak untuk menghargai kesepakatan dan melakukan langkah-langkah kongkrit. Di antaranya rencana aksi/actions plan sebagai program turunan dari point kesepakatan. (Mada Gandhi)

Previous articleMenlu Australia ke Israel: Dengarkan Dunia
Next articlePersonel Kodim 1710/Mimika Gelar Patroli Dialogis Sebelum, Selama Dan Sesudah Pemilu 2024
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.