Home Berita Minta Hadirkan Pemegang IUP, Ketua DPRD: Pemegang IUP Itu Mau Apa di...

Minta Hadirkan Pemegang IUP, Ketua DPRD: Pemegang IUP Itu Mau Apa di Kabupaten Sumbawa

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq Keberadaan tambang di Kabupaten Sumbawa harus di dukung maksimal. Demikian disampaikan dalam Rapat Paripurna penyampaian Laporan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Tahun Sidang 2024, Senin (05/08).

Baca Juga: DPRD Bersama Eksekutif Akan Temui Kemen-ESDM, Waka II: Tokoh Masyarakat di Jakarta Dukung Dodo-Rinti Jadi Sumber Pendapatan Sumbawa

“Tetapi persoalannya adalah, apakah masyarakat sudah faham dengan keberadaan perusahaan tambang tersebut. Apakah kita sudah pernah diajak berdiskusi tentang keberadaan tambang tersebut,” tanyanya.

Sehingga ia meminta Pemda Sumbawa untuk mengundang seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Sumbawa. Dan bertemu dengan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Sumbawa.

“Hadirkan DPRD, hadirkan seluruh kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, aliansi masyarakat, akademi. Kita dengarkan bersama, pemegang IUP itu mau apa di Sumbawa,” tegasnya.

Selain itu, juga untuk mengetahui komitmen pemegang IUP terhadap masyarakat dan Kabupaten Sumbawa. “Apa yang akan diberikan kepada masyarakat Kabupaten Sumbawa. Sehingga ini menjadi terang-benderang. Bu Wabup, Pak Sekda, mohon untuk mengundang semua pemilik IUP untuk kita bertemu secara politik dengan seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa,” kata Abdul Rafiq. (Using)

Previous articleDPRD Bersama Eksekutif Akan Temui Kemen-ESDM, Waka II: Tokoh Masyarakat di Jakarta Dukung Dodo-Rinti Jadi Sumber Pendapatan Sumbawa
Next articlePasamada ke Pilkada, Abdul Rafiq: RASA Adalah Pelayan Masyarakat Sumbawa
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.