Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Rumah Potong Hewan (RPH) Bangkong, saat ini telah mengantongi sertifikat halal. Demikian disampaikan Dedy Heriwibowo, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, di Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (06/07).
“RPH bangkong ini sudah dapat sertifikat halal,” kata dia.
Baca Juga: Sekitar 90 Persen UMKM Belum Miliki Sertifikat Halal
Sehingga seluruh produk berupa daging hewan dari RPH Bankong, dapat langsung digunakan. “Artinya semua hewan yang disembelih di RPH bangkong ini sudah pasti dapat sertifikat halal. Sehingga produk-produknya itu bisa langsung digunakan,” ucapnya.
Dan UMKM yang menggunakan daging dari RPH bangkong tidak lagi mengurus sertifikat halal untuk daging yang digunakan. “UMKM yang pakai produk ini, tinggal self declare saja. Tidak perlu dia mengurusi sertifikat halal untuk dagingnya. Selama ini belum bisa, karena RPH-nya belum bersertifikat halal, sehingga harus ngurus sendiri,” ucapnya. (Using)