Home Berita Miliki Belasan Pocket Sabu, Dua Pengedar Asal Muer Diringkus Polisi

Miliki Belasan Pocket Sabu, Dua Pengedar Asal Muer Diringkus Polisi

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika, dua orang pria yang terduga kerap edarkan narkotika di wilayah Plampang berhasil diamankan. Proses penangkapan ini dilakukan pada hari Kamis (08/05/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.

Baca Juga: Sat Samapta Polres Sumbawa Bubarkan Dugaan Aksi Tawuran Remaja di Samota

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, S. Sos., menjelaskan bahwa proses penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan dari dua orang pria yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah sekitar Plampang.

Menyikapi hal tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut. “Menurut infromasi warga, kedua pria terduga pelaku ini berada di 2 (dua) dusun yang berbeda.” ucap Kasat.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa bergerak cepat menuju TKP pertama yang berlokasi di Dusun Telaga Lompa, Kecamatan Plampang. Tiba di TKP, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RM seorang pria berusia 27 tahun dan melakukan penggeledahan.

Didampingi oleh ketua RT setempat dan 1 orang warga saat melakukan penggeledahan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil menemukan beberapa barang bukti di bagian plafond kamar terduga pelaku seperti 17 pocket yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,1 gram, 1 bungkus rokok Marlboro, 1 buah pipa kaca, 1 buah sumbu, 1 buah korek gas, 1 buah hp android warna silver, 1 buah sekop, 1 buah dompet, 2 buah pipet, 2 buah tutup botol.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan menuju TKP kedua berlokasi di Dusun Kalepe, Kecamatan Plampang dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (27 tahun) dan melakukan penggeledahan, namun di TKP kedua petugas tidak menemukan barang bukti terduga pelaku.

“Terduga RM dan terduga J ini merupakan sindikat pengedar narkotika jenis sabu yang kerap melakukan aksinya di wilayah Desa Muer, Kecamatan Plampang. Selanjutnya kedua terduga pelaku tersebut dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan introgasi awal terkait asal barang bukti tersebut.” ucap Kasat. (MA)

Previous articleBakamla RI Identifikasi Isu Penguatan Sistem Informasi Keamanan Dan Keselamatan Laut Nasional
Next articleBahas Sinergi Penguatan Stabilitas Wilayah, Bupati Terima Kunjungan Dandenpom IX/2 Mataram
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.