Home Berita Menpora Dito Diduga Kembalikan Rp 27 Miliar Duit Korupsi Proyek BTS, Warganet:...

Menpora Dito Diduga Kembalikan Rp 27 Miliar Duit Korupsi Proyek BTS, Warganet: Dianggap Tidak Bersalah, Masih Bisa Senyum dan Tampil di TV

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo bersama Gubernur NTB memukul Gendang Belek di Press Confrence MXGP 2023

Jakarta, Sumbawanews.com – Menpora Dito Ariotedjo diduga mengembalikan uang Rp 27 miliar usai diperiksa kasus korupsi proyek BTS Kominfo mendapat reaksi dari netizen laman Twitter.

“Menpora terima 27 M sampai skrg msh bisa senyum dan tampil di TV. Sdg plate terima 17, 8 M dipenjara sm Kejagung. Ini dagelan hukum apa yg ada dinegara ini?,” ungkap akun Umar Al Chelsea @Umar_Hasibuan__ dikutip Sumbawanews.com, Minggu (9/7/2023).

Umar juga menyinggung uang korupsi yang dikembalikan malah dianggap tidak bersalah, “kembalikan duit hasil korupsi BTS lalu dianggap gak bersalah. Ajaib emang hukum dinegara ini. 😉,” jelasnya.

Baca juga: FPN Tuding Don Adam Lakukan Pencucian Uang Korupsi BTS Kominfo

Senada dengan Umar, akun @UyokBack melihat hal aneh dalam pengembalian uang korupsi sehingga tidak dianggap bersalah, “jadi kalau sudah kembalikan 27 M, lantas divonis “Tidak Terlibat Korupsi”? Dagelan para bangsat…,” tulisnya.

Akun Hery @Quvvatt juga melihat kenapa bisa bebas korupsi jika ada pengembalian dana korupsi, “yth @KejaksaanRI, Apakah korupsi Rp 27 M, kalau ketauan lalu uangnya dikembalikan, apakah dianggap bebas dari pidana korupsi ?,” ungkapnya.

Baca juga: Aliran Dana Korupsi Proyek BTS Kominfo, Dari Menpora Hingga Pejabat Pertamina, Ini Daftarnya!

Akun lucky @luqikhoiriyah menilai lebih banyak nilai korupsinya justru lebih nyaman, “wow Berarti masyarakat harus mencontoh korupsi yg 27 milyar atau 17,8 milyar ya!?
Kayaknya enakan yg 27 milyar gurih kriuk kriuk nyaman,” sentilnya.

Keheranan juga diungkapkan oleh akun Afrizal Tanjuang @papatanjung, “sudah ada barang bukti 27 M… Kok gak dipakai kan rompi oranye? Apakah Rompi nya kurang yah… Yuk patungan beli rompi oranye. Cocok kam rasa?,” ajaknya.

Baca juga: Diperiksa Kejagung, Menpora Dito Bantah Terima Rp27 Miliar Terkait Kasus BTS

Penegakan hukum tidak adil disentil oleh akun Sudaryanto @masdar_yanto, “ini sengaja ditampilkan ke publik dan masyarakat biar terbuka mata lebar lebar bahwa penegakan hukum yang tidak adil besok setelah rezim berganti orang yang terlibat dan melindungi yang terlibat dalam kasus BTS harus diproses hukum dan dipenjarakan biar merasakan,” terangnya.

Pertanyaan tentang kapan Presiden Jokowi bersikap diungkap oleh akun 🇮🇩OeripSoekaryo🇮🇩 @Nikul_ae, “@jokowi bapaknya @gibran_tweet kapan kau pecat manusia korup begitu,” tanyanya.

Baca juga: Menpora Dipanggil Jaksa Terkait BTS Kominfo, Presiden Jokowi: Hormati Semua Proses Hukum

Sebelumnya Menpora Dito Ariotedjo terlibat dalam kasus ini. Ia telah diperiksa Kejagung untuk memberikan klarifikasi terkait proyek BTS yang menyeret mantan Menkominfo Jhonny G Plate.

Uang Rp 27 miliar yang diduga dikembalikan Dito ke Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Uang itu diterima Irwan Hermawan melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Terkait Dugaan Markus Korupsi BTS, CERI Desak Menteri BUMN Erick Tohir Copot Direktur SDM Pertamina

Maqdir Ismail, menyebut ada seseorang yang menyerahkan uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat setara Rp27 miliar terkait kasus BTS ke kliennya. Ia tidak bisa memastikan apakah orang itu suruhan Menpora Dito Ariotedjo atau bahkan tidak ada kaitannya sama sekali.

Uang diserahkan di kantor firma hukum milik Magdir di Jalan Latuharhary Nomor 6A, Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 09.30 WIB, Selasa kemarin.

Maqdir tak membantah orang yang mengembalikan uang tersebut sebagai pihak yang menjanjikan bisa mengurus kasus BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga Irwan menyerahkan uang pengamanan kasus Rp 27 miliar kepada orang tersebut.

Jumlah Rp 27 miliar, sama dengan jumlah uang yang dituduhkan ke Menpora Dito Ariotedjo sehingga ia diperiksa Kejagung dalam kasus ini.

Dikonfirmasi terkait apakah dirinya atau pihaknya yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke terdakwa Irwan Hermawan, Dito Ariotedjo enggan menanggapi lebih jauh.

Dito kembali berkomentar bahwa dirinya sudah menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Senin lalu, terkait tudingan menerima uang Rp 27 Miliar untuk mengamankan kasus BTS.

Saat menerima uang itu pada November-Desember 2022 untuk meredam pengusutan perkara proyek BTS oleh Kejaksaan Agung, Dito Ariotedjo masih menjabat staf khusus Kementerian Koordinator Perekonomian.

Dito adalah politikus muda Partai Golkar dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto adalah ketua umum partai berlambang pohon beringin tersebut.

“Saya sudah datang ke Kejaksaan, alhamdulilah bisa dilihat preskonnya,” kata Dito kepada awak media usai acara persemian kantor cabang Degree Crypto Token di Solo Technopark, Rabu (5/7/2023) dikutip dari situs MerahPutih.

Dito sempat menjawab pertanyaan wartawan bahwa dirinya siap bila dicopot dari jabatan Menpora karena polemik kasus BTS ini.

“Kita ini namanya jabatan bisa dikasih, bisa dicopot kapan saja,” kata Dito.

Ketika wartawan kembali mengkonfirmasi soal uang Rp 27 miliar, Dito kembali tak berkomentar.

Ia langsung masuk ke dalam mobil dengan didampingi ajudannya.

Uang Pengamanan Kasus

Informasi pengembalian uang Rp 27 miliar tersebut awalnya disampaikan kuasa hukum terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail.

Adanya uang Rp 27 miliar itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

Dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung, Irwan mengaku pernah mengumpulkan duit dari vendor yang menggarap proyek ini. Jumlah uang yang dia kumpulkan itu mencapai Rp 243 miliar.

Uang itu kemudian diduga dialirkan ke sejumlah pihak.

Di antaranya Rp 27 miliar dialirkan kepada seseorang yang diduga adalah sosok makelar kasus.

Dugaan adanya markus itu muncul karena uang ini diberikan kepada sosok itu ketika Kejaksaan Agung memulai penyidikan kasus dugaan korupsi BTS tersebut pada 2022.

Uang Rp 27 miliar itu diduga diberikan agar orang ini bisa mempengaruhi Kejagung agar menyetop penyidikan kasus BTS.

Dalam proses penyidikan tersebut, Irwan juga menyebut nama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebagai pihak yang menerima aliran duit tersebut.

Kepada penyidik, Irwan mengaku memberikan Rp 27 miliar kepada Dito pada November-Desember 2022 untuk meredam pengusutan perkara proyek ini oleh Kejaksaan Agung.

Untuk Dito Ariotedjo, uang diberikan dalam pecahan dolar Amerika Serikat.

Uang diserahkan dua kali ke rumah Dito di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

Sewaktu Irwan menyerahkan uang, Dito Ariotedjo masih menjabat staf khusus Kementerian Koordinator Perekonomian.

Dito adalah politikus muda Partai Golkar dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto adalah ketua umum partai berlambang pohon beringin tersebut.

Terkait dugaan aliran duit ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa Dito pada Senin, 3 Juli 2023.

Seusai diperiksa, Dito mengaku telah lama ingin menjelaskan kabar yang beredar soal dirinya yang diduga menerima uang Rp 27 miliar dari Irwan Hermawan.

“Alhamdulillah gayung bersambut kejaksaan juga memanggil saya sebagai saksi. Jadi sebenernya saya dari awal ingin sekali secepatnya mengklarifikasi agar isu ini tidak berlarut-larut,” kata Dito di Kejagung RI, Senin (3/7/2023).

Namun, dalam upaya klarifikasinya tersebut, Dito tidak menjelaskan secara jelas dan gamblang apakah dirinya menerima uang tersebut atau tidak.

“Terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar, tadi saya sudah sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan,” kata Dito.

Takut Ungkap

Terdakwa kasus korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika Irwan Hermawan yang menyalurkan uang Rp 27 milar tersebut mengaku masih takut untuk mengungkap sosok makelar kasus yang diduga akan menerima duit Rp 27 miliar dalam perkara ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Irwan, Maqdir Ismail seusai kliennya menjalani sidang pembacaan dakwaan.

“Itu yang selama ini menjadi masalah, dia punya ketakutan,” kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.

Maqdir tak bisa memastikan apakah kliennya akan lebih terbuka atau tidak mengenai aliran duit itu di dalam proses persidangan.

Dia menyambut baik fakta bahwa dugaan aliran duit Rp 27 miliar itu sudah terbuka di pemberitaan.

Paling tidak, kata dia, dengan terbukanya dugaan tersebut maka Kejaksaan Agung memiliki tanggung jawab untuk menelusurinya.

“Saya kira kami serahkan ke kejaksaaan saja,” kata dia.

Irwan Hermawan adalah satu dari 8 terdakwa yang terlibat dalam proyek BTS dengan kerugian negara sampai Rp 8 triliun.

Kasus ini juga menyeret mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate yang kini menjadi terdakwa.

Dia didakwa ikut diperkaya dengan uang sebanyak Rp 17 miliar.

Sementara, Kejaksaan Agung mendakwa Komisaris PT Solitechmedia Synergy itu ikut diperkaya Rp 119 miliar dari proyek ini.

Uang Rp 119 miliar itu diduga baru sebagian saja dari aliran uang proyek BTS yang pernah mampir di tangan Irwan.

Dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung, Irwan mengaku pernah mengumpulkan duit dari vendor yang menggarap proyek ini. Jumlah uang yang dia kumpulkan itu mencapai Rp 243 miliar.

Maqdir tidak mengungkapkan secara gamblang identitas pihak yang menyerahkan uang tersebut.

Ia juga tidak bisa memastikan apakah orang tersebut makelar kasus (markus) atau bukan.

“Yang mengembalikan, yang bawa itu ke tempat kami pihak swasta. Saya tidak bisa memastikan dia markus atau bukan,” imbuhnya.

Maqdir mengaku akan menyerahkan uang Rp27 miliar tersebut kepada Kejagung.

Maqdir memberi sedikit petunjuk terkait peran dari pihak yang menyerahkan uang tersebut.

Ia menolak menyebut uang dimaksud terkait dengan kejahatan lantaran hanya ada upaya memperdagangkan pengaruh atau trading in influence untuk bisa menghentikan proses hukum di Kejaksaan.

“Kita belum punya Undang-undang trading in influence. Jadi, makanya saya katakan, kalau ini kita anggap sebagai trading in influence, ya sudah selesai aja,” kata Maqdir.

“Saya kira ada orang meminta bantuan karena dianggap orang ini bisa membantu, orang itu menawarkan bantuan dalam arti bahwa ada trading in influence. Trading in influence, orang jual nama tetapi tidak berhasil. Orang jual nama itu belum bisa kita adili, belum bisa kita hukum. Undang-undang kita belum punya, belum sampai ke sana,” terang dia.

Meskipun begitu, ia berharap Kejagung dapat memeriksa orang tersebut guna membuat terang perkara.

“Mestinya salah satu fokus dari aparat penegak hukum terutama Kejaksaan sekarang adalah mencari kebenaran terhadap pemberitaan bahwa ini ada sejumlah uang yang beredar yang melibatkan banyak pihak,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo diduga menerima uang senilai Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk meredam kasus ini.

Uang puluhan miliar rupiah itu dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, yang totalnya mencapai Rp 243 miliar. (sn03)

Previous articlePembelian Mirage 2000 Pakai Uang Rakyat, CERI: Prabowo Jangan Sensi
Next articleKorupsi BTS Diduga Merembet ke Keluarga Jokowi, Warganet: Uang Pengembalian Rp 27M ke Kejagung dari Kaesang?
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.