Home Berita Menkominfo Segera Tindaklanjuti Pengesahan Perpres “Publisher Rights”

Menkominfo Segera Tindaklanjuti Pengesahan Perpres “Publisher Rights”

Jakarta, sumbawanews.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan akan menindaklanjuti pengesahan Perpres tersebut untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional. Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres “Publisher Rights” pada hari Senin, 19 Februari 2024.

“Secepatnya kita rumuskan, nanti dikabarin semuanya. Perpres (Peraturan Presiden tentang Publisher Rights) juga sudah jadi,” jelasnya usai mendampingi Presiden Joko Widodo menghadiri Puncak Hari Pers Nasional di Econvention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/02).

Baca Juga: Dugaan Kebocoran Data Pribadi Hampir 35 Juta Penduduk Terkait Paspor, Menkominfo Masih Lakukan Penelusuran

Dijelaskan, Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Perpres “Publisher Rights” menitikberatkan pada upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas. “Tadi sudah dijelaskan Presiden Jokowi bahwa ini juga untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas,” ujar Menteri Budi Arie.

Sebelumnya, dalam Peringatan Puncak HPN 2024, Presiden Joko Widodo menyatakan komitmen pemerintah untuk memberikan kerangka umum bagi kerja sama pers dengan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.

“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” jelas Presiden Joko Widodo.

Menurut Kepala Negara, Perpres tersebut telah melewati tahapan pembahasan panjang dengan diskusi dan beragam pendapat dari ekosistem pers di tanah air.

“Saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers. Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital,” ungkap Presiden.

Presiden Joko Widodo menjelaskan Pemerintah menimbang berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai pihak serta mengkaji implikasinya.

“Setelah mulai ada titik kesepahaman dan titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak, terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus. Akhirnya kemarin, saya meneken (menandatangani) Perpres tersebut,” ucapnya. (Using)

Previous articleBadan Pangan Nasional Pastikan Beras Tersedia Hadapi Ramadhan
Next articlePanglima TNI Rotasi dan Mutasi 38 Perwira Tinggi TNI
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.