Jakarta, sumbawanews.com – Menko Polhukam, Mahfud MD., Sabtu (04/03) menegaskan, pemerintah akan melawan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tentang pemilu. Dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menempuh upaya banding atas putusan tersebut.
“Kalau pemerintah sendiri, pemilu ini akan tetap jalan. Kita akan melawan habis-habisan keputusan itu, karena keputusan itu salah kamar,” ucapnya.
Ia mengibaratkan, gugatan urusan perkawinan atau rumah tangga harusnya dimasukkan ke pengadilan agama. Dan keliru jika dimasukkan gugatan ke pengadilan militer. Serta patut diduga ada yang bermain dibelakang putusan tersebut.
“Ini hukum administrasi, kok masuk ke hukum perdata. Ada main mungkin dibelakangnya. Iyalah, pasti ada main. Pasti,” jelas Menko.
Diungkapkan, didalam Perma Nomor 02 tahun 2019, telah mengatur agar pengadilan umum menolak untuk memeriksa gugatan administrasi. “Oleh sebab itu, ini bukan soal independensi hakim, kalua hakim itu tidak bisa diganggu-gugat. Tapi Ini kan ilmunya salah ini. Sudah jelas kalau pemilu itu pengdilannya disana. Kok dia yang mutus. Dan sudah ada petunjuk dari mahkamah agung, kalau ada urusan administrasi masuk, ditolak. Dan kalaupun saat peraturan mahkamah agung itu keluar, kemudian ada kasus yang sedang diperiksa. Itu nanti putusannya bukan wewenang pengadilan umum. Sudah ada itu, Perma Nomor 02 tahun 2019,” ucapnya.
Dikatakan, putusan tersebut ibarat putusan pengadilan untuk mengembalikan bidang tanah, namun alamat obyeknya keliru. “nah itu kan tidak bisa dieksekusi. Sama dengan itu. Ini salah kok alamatnya. Yang seharusnya diadili di PTUN kok disini,” jelas dia.
Ditegaskan, pemerintah akan tetap berjalan dengan persiapan pemilu yang telah ditentukan sebelumnya. Dan meminta KPU untuk melakukan perlawanan, berupa banding.
“Sehingga kita terus saja. Pemerintah akan terus jalan dengan persiapan ini. Saya sudah kontak KPU untuk lakukan dua perlawanan. Tempuh jalur hukum, banding. Yang lain, menegaskan bahwa keputusan ini tidak bisa dieksekusi, karena bukan bidangnya,” kata Mahfud. (Using)