Jakarta, sumbawanews.com – Menko Polhukam, Mahfud MD., mengatakan Setelah pemerintah mengakui pelanggaran HAM berat dimasa lalu, maka pemerintah akan melaksanakan rekomendasikan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) yang disampaikan oleh ketua tim kepada Presiden melalui Menko Polhukam. Demikian disampaikan saat konfrensi persi dari Kemenko Polhukam, Kamis (12/01).
“Dan Langkah pertama sudah dimulai, pemerintah, Presiden Republik Indonesia menyatakan mengakui dan menyesalkan terjadinya pelanggaran ham berat tersebut. Harus saya tegaskan, bahwa mengakui adalah keharusan karena itu adalah temuan komnas ham. Dan itu terjadi puluhan tahun lalu peristiwanya. Sehingga sebagai fakta, ya harus diakui dan menyesalkan peristiwa itu terjadi, serta akan memperbaiki ke depan agar pemerintah tidak lagi terjebak pada persoalan-persoalan seperti itu,” tegas Mahfud.
Kemudian, pemerintah akan melakukan pemulihan atas hak-hak korban. “Urusan pelaku itu urusan hukum, urusan yudisial. Sedangkan yang ini (korban), itu non yudisial. Yang yudisial itu terus jalan, sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena masalah pelanggaran berat dimasa lalu itu menurut pasal 46 undang-undang nomor 26 tahun 2000 tidak bisa dihapus, tidak ada kadaluarsanya. Kecuali nanti ada undang-undang baru yang membatalkan pasal itu,” ucapnya, juga menambahkan, penyelesaian yudisial merupakan tugas apparat tertentu, yakni KomnasHAM dan kejaksanaan.
Namun undang-undang telah membagi, untuk pelanggaran HAM sebelum tahun 2000, atau sebelum undang-undang nomor 26 tahun 2000 berlaku, akan diputuskan oleh legislative. “Meminta kepada kepada presiden untuk dilakukan peradilan ham ad hoc masa lalu. Itu bisa,” jelas Menko.
Pemerintah juga sekarang mengambil Langkah pemulihan lain yang akan diberikan kepada korban, maupun keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Seperti ada beberapa yang sudah direkomendasikan oleh tim PPHAM untuk dilakukan ditempat tertentu dalam bentuk tertentu.
“Misalnya bantuan peningkatan ekonomi, jaminan Kesehatan, jaminan hari tua, pembangunan memorial, penerbitan dokumen kependudukan. Ini yang banyak jadi masalah, karena banyak orang yang dokumen kependudukannya tidak beres atau tidak diberes-bereskan karena pelanggaran ham berat, dia menjadi korban. Lalu beasiswa Pendidikan, rehabilitasi medis dan psikis, perlindungan korban, pelatihan dan pembinaan wirausaha pertanian peternakan perkoperasian dan pelatihan lainnya,” kata Mahfud.
Kemudian memberikan hak pensiun kepada korban yang dulunya adalah ASN atau TNI atau Polri. “Itu banyak. Jangan dikira korban HAM berat itu hanya rakyat biasa, yang tiba-tiba dipecat lalu tidak jelas nasibnya. Kita urus ini agar pensiunnya diberikan, karna mereka ini korban,” tuturnya.
Dikatakan, bantuan pemulihan kepada korban bersifat khusus yang nanti akan diprogramkan secara khusus by name, by addres. “Ini khusus kepada korban-korban ini karena dia sudah tercatat. Jadi dia dapat perlakuan khusus. Sehingga betul-betul itu perhatian khusus negara kepada korban-korban pelanggaran HAM berat,” katanya
Untuk memastikan dan menjamin proses pemulihan oleh negara berjalan efektif, dalam waktu dekat presiden atau kabinet akan akan melakukan rapat khusus bicara untuk membahas persoalan ini. “Nanti akan dibagi tugas oleh presiden. Menteri A melakukan rekomendasi nomor sekian, atau jenis pemulihan nomor sekian, dan seterusnya dan diberi target waktu,” ucapnya.
Dijelaskan, akan dibentuk Satgas yang akan mengawal penyelesaiannya, dan melapor kepada presiden setiap pelaksanaannya, perkembangannya, dan persoalan yang dihadapi. Dan satgas sementara ini, disepakati berkantor di Kemenko Polhukam.
Ditegaskan, sisa pelaku pelangaran HAM berat akan diserahkan kepada DPR RI untuk dibas Kembali. “Dulu waktu saya anggota DPR di 2006, periode 2004-2009 terjadi keributan kira-kira tahun 2005,2006 itu karena komnasham dan masyarkat sipil mendesak untuk dibawa kepengadilan. Tetapi kejaksaan agung mengatakan, waktu itu pak Abdulrahman saleh. Dibawa ke DPR biar DPR yang mutus, DPR ndak berani mutus karena buktinya ndak ada. Sehingga terkatung-katung sampai sekarang. Nah nanti kembalikan saja ke undang-undang. Karena kalau mau dipaksakan juga, biar DPR bicara lagi gimana cara bawanya,” ucap dia.
Ia menyebutkan, sebanyak 35 orang pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu dinyatakan bebas. “Dulu pelanggaran ini banyak sekali ada sekitar 14. 4 sudah diadili, dan dibebaskan semua terdakwa, 35 orang yang sudah dibebaskan. Kasus pelanggaran ham Timor-Timur, Tanjong Periuk, Abepura, Pania, bebas semua. Karena standar pembuktian menurut komnasham dan kejaksaan itu berbeda. Dan kejaksaan karena perintah undang-undang agar setiap temuan komnasham itu dibawa ke pengadilan, ya dibawa, ya bebas,” kata Mahmud, juga mengatakan sedangkan sisanya, menurut pasal 43 nanti akan dibahas Kembali oleh DPR-RI.
Untuk memastikan tidak terulang Kembali pelanggaran HAM berat dimasa depan, akan dibuat tata Kelola pemerintahan yang bagus. “Termasuk memberikan bekal pelatihan tentang hak asasi manusia yang melibatkan dunia internasional kepada TNI-Polri, terutama dalam hukum humaniter. Kemarin sudah kita diskusikan dengan panglima TNI dan Kapolri,” katanya Mekon Polhukam. (Using)