Home Berita Menjadi Trending Topic di Twitter, Netizen Minta #UsutKembaliKasusKM50

Menjadi Trending Topic di Twitter, Netizen Minta #UsutKembaliKasusKM50

Trending Topic di Twitter

Jakarta, Sumbawanews.com.- Kejanggalan penanganan kasus tewasnya 6 orang pengawal Habib Rizieq Syihab di KM 50 Tol Jagorawi menjadi trending topic (TT) didunia jagat maya Twitter, Minggu (26/2/2023).

Hingga pukul 21.00 wib tagar #UsutKembaliKasusKM50 sudah ditweet sebanyak 6.598 kali dengan posisi kedua di Trending Topic Indonesia.

Baca juga: Tumben! Jokowi Temui Pendemo Ganti Rugi Tol Semarang – Demak

“Kalao kasus brigadir J bisa mendapatkan keadilan karena keberisikan netizen di media sosial Mari kita lakukan lagi untuk kasus km50,” tulis akun @selebtwit3r.

Akun sama juga menulis “Yg masih di barisan IBHRS,Mana cinta kalian bantu IBHRS untuk Menuntut keadilan para pengawal nya yg di bunuh secara sadis di km50, Up tagar nya, Km50 menuntut keadilan, #UsutKembaliKasusKM50, #UsutKembaliKasusKM50,”.

Akun Opposite6890 @opposite6892 juga tidak ketinggalan dengan menulis hastag “#UsutKembaliKasusKM50, #UsutKembaliKM50, #UsutKembaliTragediKM50, #UsutTuntasKM50,”.

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Menguatnya desakan netizen untuk mengusut kembali Kasus KM 50, terkait dengan vonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang divonis 1,5 tahun penjara dan hukuman mati bagi Ferdi Sambo yang dinilai oleh netizen masih ada ruang keadilan di negeri ini.

Sejumlah pihak menilai perlu adanya pengusutan ulang dalam kasus KM 50 setelah keterlibatan Ferdy Sambo baik dalam kasus Brigadir J maupun KM 50. Dalam kasus Brigadir J, Ferdy Sambo menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Sementara saat kasus KM 50, ia menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim.

Perlu diketahui, dalam kasus KM 50 terdapat 6 anggota FPI yang tewas, yaitu Andi Oktiawan (33), Ahmad Sofiyan (26), Lutfi Hakim (25), Faiz Ahmad Syukur (22), Muhammad Suci Khadavi (21), dan Muhammad Reza (20). Dua anggota diduga terlibat baku tembak, sedangkan empat anggota lain diduga ditembak dalam mobil sebab melakukan perlawanan.

Kuasa Hukum Korban Nilai Kasus KM 50 dan Brigadir J Tidak Jauh Berbeda

Kuasa hukum Korban KM 50 Laskar FPI, Azis Yanuar, sempat menyamakan kasus ini dengan kasus Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo. Ia menilai bahwa keduanya memiliki skenario palsu terkait peristiwa baku tembak.

Baca juga: Presiden Minta Semua Pihak Hormati Putusan Sidang Eliezer dan Sambo

“Kesamaan kasus KM 50 dengan kasus FS (Ferdy Sambo) adalah adanya kekerasan oleh aparat dan modus rekayasa skenario palsu tembak menembak,” kata Aziz.

Terkait dua anggota yang tewas akibat baku tembak, Sekretaris Front Pembela Islam Munarman juga mengaku kepada Koran Tempo bahwa anggota FPI tidak pernah dilengkapi dengan senjata api.

Sementara itu, dalam kasus Brigadir J, hasil rekonstruksi terkini dan pernyataan beberapa saksi menunjukkan bahwa baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E merupakan rekayasa Ferdy Sambo belaka.

Respons Kapolri soal KM 50

Terkait kasus KM 50, Kapolri Listyo Sigit Prabowo sama sekali tidak menyinggung soal adanya kesamaan rekayasa baku tembak. Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR pada 24 Agustus 2022, Listyo menjelaskan bahwa kasus KM 50 masih dalam proses pengadilan.

Sigit juga mengaku bahwa pihaknya mengikuti perkembangan kasus KM 50 dan akan segera memproses apabila ditemukan novum atau fakta baru.

“Tentunya kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada, karena saat ini akan masuk ke tahapan kasasi. Jadi kami menunggu itu,” ujar Sigit dalam RDP bersama Komisi III DPR pada 24 Agustus 2022.

Tetapi, di tingkat kasasi, Hakim Mahkamah Agung justru memberikan vonis bebas kepada dua terdakwa kasus KM 50, yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Vonis ini dijatuhkan pada Rabu, 7 September 2020, oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Desnayeti. (sn01)

Previous articleKetua DPRD Serahkan Bantuan Banjir Empang
Next articleBom Meledak di Pasar Pakistan, 4 Tewas dan Belasan Lainnya Terluka
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.