Home Berita Melarikan Diri ke Papua Nugini Sejak 2022, KPK Tangkap DPO Bupati Membramo...

Melarikan Diri ke Papua Nugini Sejak 2022, KPK Tangkap DPO Bupati Membramo Tengah di Jayapura

Jakarta, sumbawanews.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam konfrensi pers di Gedung merah putih, KPK, Jakarta Senin (20/02) menegaskan, melakukan penahanan terhadap RHP – Bupati Membramo Tengah Provinsi Papua, selama 20 hari pertama sejak 20 Februari hingga 11 Maret mendatang, di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta. Sebelumnya, KPK menangkap RHP di Jayapura setelah melarikan diri ke Papua Nugini sejak Juli 2022.

Sebelumya, KPK telah menetapkan 4 tersangka. Yakni RHP – Bupati Membramo Tengah Periode 2013-2018 dan 2018-2023, SP – Swasta/direktur utama PT.BKR, JPP- Swasta/direktur PT.BAP, dan MT -Swasta/direktur PT.SM

“Tiga tersanka yakni SP, MT dan JPP telah dilakukan upaya penegakkan hukum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dan segera akan dilakukan eksekusi atas pelaksanaan tugas pokok KPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf f, yakni melaksanaka putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Diungkapkan, Juli 2022, KPK melakukan koordinasi dengan kedutaan RI di Papua Nugini terkait pencarian DPO di wilayahnya. Sebab diperoleh informasi tersangka RPH melarikan diri ke wilyah tersebut.

Disamping itu, KPK juga aktif melakukan komunikasi dan koordiansi dengan Pangdam dan Polda serta pihak lainnya, tentang keberadaan dan persembunyian RPH. Dan Januari 2023 KPK medapatkan informasi, RHP telah memasuki wilayah Indonesia dan berada Jayapura. Kemudian dilakukan pendalaman keberadaan atau lokasi tersangka.

Dan Februari, KPK mendapatkan kepastian keberadaan RHP yakni di jayapura. Sehingga dilakukan kegiatan pencarian dan penangkapan. Dan bersama dengan Polda Papua, KPK mendatangani tempat persembunyian RHP di jayapura.

“Setibanya di lokasi, tim KPK menemukan RHP dan langsung dilakukan penangkapan, kemudian dibawa ke mako brimob polda papua untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RHP dibawa ke Jakarta,” jelas dia.

Diungkapkan, selama RHP menjabat sebagai bupati dua periode, Kabupaten Membramo Tengah banyak mengerjakan proyek infrastruktur. Dan dengan kewenganan yang dimiliki, RHP menentukan sendiri kontraktor yang akan mengerjakan proyek hingga belasan millyar.

“Syarat bisa dimenangkan dengan adanya penyetoran sejumlah uang. SP, MT dan JPP diantara kontraktor yang ingin memenangkan proyek. Dan RHP bersedia memenuhi permintaan SP,MT dan JPP dengan memerintahkan pejabat dinas PU untuk mengkondisikan proyek bernilai besar diberikan kepada SP,MT dan JPP.

Disebutkan, JPP diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total Rp 217,7 milliar. Salah satunya proyek pembangunan Asrama mahasiswa di Jayapura. Kemudian SP mendapatkan 6 paket proyek dengan nilai RP 179,4 milliar. Sedangkan MT mendapatkan 3 paket dengan total nilai Rp 9,4 milliar.

Realisasi pemberian uang terhadap RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama kepercayaan RHP. RPH juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang diduga kemudian dilakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan membelanjakan, menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sejauh ini, total korupsi dan gratifikasi yang dilakukan atau diterima oleh RHP ditaksir mencapai Rp 200 milliar. Dan KPK akan terus melakukan pengembangan oleh penyidik dalam kasus tersebut.

Selama proses penyidikan kasus RHP, telah melakukan pemeriksaan terhadap 110 saksi. Penyitaan berbagai asset bernilai ekonomis, seperti tanah, bangunan, apartemen di Jayapura, Tangerang, Jakarta. Serta penyitaan terhadap mobil mewah dari berbagai tipe dan merk.

“Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 11, dan pasal 12 B UU nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 3 dan pasal 4 uu nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” tegas dia.

Ia menyampaikan terima kasih atas dukngan TNI-Polri di Papua, serta segenap tokoh masyarakt, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh adat di Papua yang mendukung upaya KPK dalam pemberantasan korupsi. Dan KPK tetap berkomitmen untuk menangkap DPO alinnya, dan berharap semua pihak dapat membantu dalam pencarian dan penangkapan terhadap yang masih melarikan diri. (Using)

Previous articleDubes China Kunjungi Bakamla RI Bahas Proyeksi Peningkatan Kerja Sama
Next articleBupati Membramo Tengah Masuk, Tambah Daftar Pejabat Papua Dikerangkeng KPK
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.