Home Berita Mau Nyoblos di Pemilu 2024, Ini Penjelasan Bawaslu

Mau Nyoblos di Pemilu 2024, Ini Penjelasan Bawaslu

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kordiv. Pencegahan Parmas dan Humas, Sanapiah, Kamis (14/12) menjelaskan, untuk dapat menggunakan hak pilih di Pemilu 2024 mendatang, calon pemilih musti memenuhi beberapa syarat. Yaitu Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, Sudah kawin, atau sudah pernah kawin, Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, dan Tidak sedang dicabut hak pilihnya. berdasarkan putusan pengadilan, Berdomisili di wilayah administratif Pemilih yang dibuktikan dengan KTP-elektronik, serta tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lanjutnya, Pemilih yang sedang terganggu jiwa/ingatannya sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih, serta dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Warga Negara Indonesia yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih, ternyata tidak lagi memenuhi syarat tidak dapat menggunakan hak memilihnya. Tuturnya

Kordiv juga menjelaskan, Setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain mengenai informasi yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih. Daftar pemilih yang disusun berbasis TPS.

Penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang, dengan memperhatikan aspek. Yaitu tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain, Kemudahan pemilih ke TPS, Tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, Hal-hal berkenaan dengan aspek geografis dan jarak tempuh serta waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)Pemilih yang terdaftar dalam DPTb merupakan Pemilih yang karena keadaan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPS tempat asal Pemilih terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain. Dalam keadaan tertentu misalnya Menjalankan tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara, Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, Menjalani rehabilitasi narkoba, Menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, Pindah domisili, Tertimpa bencana alam, dan/atau bekerja di luar domisilinya.

Pemilih dengan kondisi tertentu, dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota serta kecamatan lain dalam satu provinsi dan di Dapilnya.

Pemilih dapat melapor diri kepada KPU Kabupaten/Kota dimana tempat tujuan memilih agar mendapatkan formulir paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari Pemungutan Suara. Dalam hal Pemilih tidak dapat melaporkan diri kepada PPS tempat tujuan memilih untuk memberikan suaranya, tetapi yang bersangkutan telah memiliki formulir dari PPS asal atau KPU Kabupaten/Kota, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara pada hari Pemungutan Suara di TPS tempat tujuan memilih.

Pemilih dicatat oleh anggota KPPS pada salinan DPTb menggunakan formulir dengan menambahkan nama Pemilih pada nomor urut berikutnya dalam salinan DPTb. Pemilih diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Dalam memberikan suara di TPS, Pemilih menunjukkan formulir pemberitahuan memilih beserta KTP-el atau identitas lain kepada KPPS.

Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara. Hak pilih tersebut hanya dapat digunakan di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el.

Dalam hal di RT/RW atau sebutan lain Pemilih yang bersangkutan tidak dibuat TPS, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan hak pilih di TPS yang berdekatan yang masih dalam satu wilayah desa/kelurahan atau sebutan lain. Penggunaan hak pilih dilakukan 1 (satu) jam sebelum Pemungutan Suara di TPS selesai. Pemilih dapat memilih apabila masih tersedia Surat Suara. (Using)

Previous article#Cerpen LUDRUK UNTUK TU
Next articleSatgas Yonif 726 Terus Gaungkan Desember Peduli Kasih di Perbatasan RI-PNG
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.