Home Berita Masih Persoalkan Isu Penculikan, Politikus PDIP: Relawan Jokowi yang Membangkang 

Masih Persoalkan Isu Penculikan, Politikus PDIP: Relawan Jokowi yang Membangkang 

Jakarta, sumbawanews.com.- Relawan Jokowi yang membangkang masih mempersoalkan isu penculikan aktivis 98. Padahal selama ini orang yang dituding menculik aktivis 98, Prabowo Subianto sudah menjadi Menteri Pertahanan di era Jokowi.

“Jelang kontestasi 2024 ini ada bagian Relawan Jokowi yang masih menggoreng goreng kasus penculikan. Ini Relawan Jokowi yang membangkang,” kata politikus PDIP Beathor Suryadi kepada wartawan, Selasa (25/7/2023). “Mestinya isu penculikan tidak dipersoalkan lagi semenjak pilpres 2009, Mega-Prabowo,” jelasnya.

Mantan tahanan politik era Orde Baru ini merasa heran kelakuan para Relawan Jokowi yang masih mempersoalkan kasus penculikan yang dituduhkan ke Prabowo.

“Anehnya yang mempersoalkan kasus penculikan ini justru dilakukan oleh Relawan JokoWi yang para pimpinannya sudah mendapatkan jatah komisaris di berbagai BUMN,” paparnya.

Menurut Beathor, Jokowi sudah memberikan sinyal kepada para relawan untuk tidak mempersoalkan kasus penculikan dengan diangkatnya Ketum Projo Budi Arie menjadi Menkominfo.

“Kekecewaan itu diwujudkan Jokowi dengan melantik Ketua Relawan Projo sebagai Menteri Kominfo, ini imbalan yang pantas sebagai loyalis sejati paham atas pikiran, tindakan dan patuh kepada kehendak Jokowi,” ungkap Beathor.

Sudah jelas dan terang benderang bahwa tragedi 1998 itu tidak dimasukan ke dalam Keppres No 17 tahun 2022 tentang pelanggaran HAM berat. Langkah Jokowi ini banyak di protes berbagai pihak, tapi demi keberpihakannya kepada Prabowo maka tidak dinilai penting untuk memasukan kasus penculikan Aktivis 1998 ke dalam Keppres tersebut.

“Prabowo adalah penculik yang beritikad baik, memulangkan mereka kepada keluarganya dan memberikan peluang dan peran yang pantas bagi para korban yang berminat berpolitik di partainya Prabowo,” pungkas Beathor. (HS)

 

 

Previous articleRezim Rapuh sehingga Menko Airlangga pun harus di periksa Kejagung?
Next articleRefinansialisasi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.