Home Berita Masih Lakukan Pendalaman, Jaksa Tahan Mantan Direktur RSUD Sumbawa

Masih Lakukan Pendalaman, Jaksa Tahan Mantan Direktur RSUD Sumbawa

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Tim Kejaksaan Negeri Sumbawa secara resmi menetapkan Mantan Direktur RSUD Sumbawa – dr.DHB, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di RSUD Sumbawa Tahun 2022. Penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan, setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa melakukan pemeriksaan lebih dari 6 jam, hingga pukul 17.00 wita, dan dilakukan penahanan.

Baca Juga: Sumbawa Dapat WDP, Fraksi Partai Demokrat Persoalkan Akun RSUD Sumbawa

Kajari Sumbawa, Dr. Adung Sutranggono, SH.,M.Hum., didampingi Kasi Pidsus, Indra Zulkarnain, SH., menegaskan, mantan direktur RSUD Sumbawa resmi ditetapkan tersangka  dalam dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di RSUD Sumbawa pada Tahun 2022 lalu. Dan akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Juli.

Baca Juga: Sumbawa Dapat Opini WDP, Fraksi Golkar Dukung Evaluasi RSUD Sumbawa

“Iya, mantan direktur disangkakan dengan penerimaan suap pengadaan barang dan jasa (Alkes), khususnya dalam pengadaan E-Catalog di RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu,” tegasnya.

Sedangkan terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, tergantung hasil pengembangan kasus. Dan saat ini Kejaksaan Negeri Sumbawa masih melakukan pendalaman.

Baca Juga: Inspektorat Tuntaskan Audit Investigasi RSUD, Tahap Berikut Bergulir

“Jadi, terkait dengan adanya tersangka lainnya, masih didalami terlebih dahulu. Nanti kita lihat perkembangannya,” tegasnya.

Mantan Direktur RSUD Sumbwaa, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Undang – undang korupsi unto pasal 65 ayat (1) KUHP, dan pasal 23 tentang korupsi pasal 421 KUHP juncto 65 ayat (1).

Baca Juga: Pengelolaan RSUD Picu WDP, BPK NTB Beri Tiga Saran

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa telah memanggil puluhan orang dalam kasus tersebut. Baik dari pihak RSUD Sumbawa, Dewan Pengawas, Mantan Direktur RSUD (DHB), Direktur RSUD Sumbawa (NA), Kabag TU (HM), Bendahara RSUD, 14 orang pihak ketiga dan sejumlah pihak terkait.

Dan beberapa waktu lalu Tim Penyidik Kejaksanaan Negeri Sumbawa juga telah melakukan penggeledahan di RSUD Sumbawa. Dari penggeledahan, diamankan sedikitnya 46 dokumen – dokumen yang diamankan terkait pengadaan barang dan jasa (Alkes) melalui E-Katalog. (Using)

Previous articleKarantina Pertanian Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan
Next articleBakamla Jalin Kerja Sama dengan Pemkab Morowali
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.