Home Berita Masih Identifikasi Illegal Fishing di Teluk Saleh, Dibangun Pos Pengawasan PSDKP

Masih Identifikasi Illegal Fishing di Teluk Saleh, Dibangun Pos Pengawasan PSDKP

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Tahun ini akan dibangun Kantor Pos Pengawas Sumber Daya Perairan dan Kelautan (PSDKP) dii tanjung pengamas. Proyek tersebut menggunakan pagu anggaran sekitar 460 juta dari APBN.

“Ini masih proses lelang. Nanti penunjukan penyedia pada tanggal 19 Juli 2024. Tanda tangan kontrak sekitar 22 Juli,” kata Rahmat Hidayat, di Kantor Bupati Sumbawa, Jum’at (12/07).

Baca Juga: Dermaga Apung Untuk Dukung Desa Wisata Bahari Hiu Paus

Diungkapkan, pos tersebut nantinya untuk mendukung tim pengawas dari provinsi. “Untuk mendukung teman-teman pengawas di provinsi. Karena pengawasan perairan dan kelautan menjadu kewenangan provinsi. Sehingga akan lebih banyak lagi yang akan bisa membantu pengawasan perairan dan laut khususnya di teluk saleh,” jelasnya.

Nantinya, akan ditempatkan personel atau tim pengawas dari Direktorat PSDKP bersama armada pendukungnya. “Kalau pos itu sudah terbangun, tentu ada personel dari direktorat PSDKP nanti yang standby, dan armadanya seperti speedboat,” ungkapnya.

Ia mengakui, selama ini masih terjadi praktek illegal fishing berupa pengeboman di sekitar perairan teluk saleh. “Potassium tidak. Beberap waktu lalu ada tim kami dari DKP provinsi melakukan pengecekan hasil ikan langsung, tidak dijumpai senyawa potasium. Ujo petik organ, dibedah dan diuji lab,” katanya.

Untuk pengawas, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, tetap intens menjalin komunikasi dengan satu polairud Polres Sumbawa. “Polairud lebih banyak koordinasi dengan DKP Provinsi kaitannya dengan pengawasan pengairan itu. Polairud cukup membantu kita,” ucapnya. (Using)

Previous articleDermaga Apung Untuk Dukung Desa Wisata Bahari Hiu Paus
Next articleSyarat Pencalonan, H.W. Musyafirin: Insya Allah Jumlah Kursi Aman
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.