Home Berita Masih Diperlukan Komitmen Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Masih Diperlukan Komitmen Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kepala Badan melalui Kabid PPM Bappeda Kabupaten Sumbawa Yuni Ilmi Kurniati STP.MSi., Rabu (07/02) mengatakan, pelaksanaan koordinasi pemenuhan indikator kinerja Kabupaten layak anak di Kabupaten Sumbawa telah dilaksanakan bersama gugus tugas Kabupaten layak anak dan pemangku kepentingan terkait. Melalui kegiatan koordinasi pelaksanaan evaluasi mandiri KLA tahun 2023 atas pelaksanaan Tahun 2021 dan 2022 terhadap 24 indikator KLA yang termaktub dalam kelembagaan 5 cluster.

Baca Juga: Ketua DPRD Sumbawa Dukung Perda Kabupaten Layak Anak

Yaitu pertama hak sipil dan kebebasan, cluster kedua lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, cluster ketiga kesehatan dasar dan kesejahteraan. Kemudian cluster keempat pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan cluster kelima perlindungan khusus

Dijelaskan, Tim koordinasi telah memfasilitasi dukungan terkait kebijakan data dan dokumentasi serta laporan pelaksanaan program terkait dengan indikator Kabupaten layak anak. Dan akan ditindaklanjuti dengan penyampaian surat permintaan data kepada gugus tugas KLA melalui sekretariat gugus tugas KLA dinas P2KBP3A kabupaten Sumbawa.

“untuk persiapan evaluasi mandiri KLA tahun 2024 dan juga telah disusun pemetaan rencana kebutuhan pemenuhan indikator kinerja Kabupaten layak anak untuk tahun 2024,” tuturnya.

Ia menegaskan, sehubungan dengan hal tersebut masih diperlukan komitmen hak-hak anak terpenuhi dan memberikan perlindungan anak di Kabupaten Sumbawa. serta upaya akhir bersama mewujudkan Kabupaten layanan tahun 2030 selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. (Ruf)

Previous articleKetua DPRD Sumbawa Dukung Perda Kabupaten Layak Anak
Next articlePaper Presentation Santri Akhir SMA Dea Malela Sumbawa, Diuji oleh 4 Profesor Terkemuka
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.