Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Anggota KPU Sumbawa periode 2019-2024 berkahir masa jabatan pada 20 Februari. Demikian disampaikan M. Kaneti, Ketua Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya, Senin (19/02).
“Anggota KPU Periode 2019-2024 yang tersisa satu hari ini,” jelasnya.
Baca Juga: Rekapitulasi Tingkat PPK Diskors, Lanjut 20 Februari
Ia meyakini, anggota KPU Sumbawa Periode 2024-2029 mampu melanjutkan dan menuntaskan rekapitulasi pemilu 2024. “Kami optimis rekap dapat dilanjutkan oleh anggota KPU baru,” ucap dia.
Sebab, pelaksaan dan teknis telah diatur didalam ketentuan. Sehingga pelaksanaan disesuaikan atau mempedomani ketentuan yang ditetapkan.
“Karena mekanismenya sudah diatur tentang perhitungan dan rekapitulasi suara. Sudah jelas, tinggal dilaksanakan saja. Tinggal diikuti, pedomani, dan dilakukan,” kata M. Kaneti. (Using)