Home Berita Mantan Kades Pasir Putih di Vonis 5 Tahun Penjara

Mantan Kades Pasir Putih di Vonis 5 Tahun Penjara

Sujarwi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram

Sumbawa Barat, Sumbawanews.com.- Mantan Kepala Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat Lalu Sujarwadi ST yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana desa dan pengadaan stand UMKM akhirnya diputus bersalah oleh majelis hakim Tipikor Mataram dengan vonis 5 tahun penjara, Rabu (25/1/2023)

Sujarwi divonis atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan atand UMKM/MTQ di Kec. Maluk TA. 2019 dan penyimpangan dana desa di Desa Pasir Putih TA. 2019 dan 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp.539.582.022,02.

Dalam Amar putusan yang dibaca kan oleh Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram Irlina, SH., MH menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, dengan Menjatuhkan Pidana 5 tahun Penjara.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menjelaskan bahwa majelis hakim Tipikor sepakat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara bagi Sujarwi.

“Majelis Hakim sepakat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lalu Sujarwadi, ST. dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidair pidana kurungan selama 9 (sembilan) bulan,” jelas Harris Priyadi.

Selain itu kata Herris, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa L. Sujarwadi, ST. atas kesalahannya itu dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp.539.582.022,02,- dan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.

“Barang Bukti dari Nomor 01 s/d Nomor 103 dikembalikan ke Desa Pasir Putih Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat, terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara Sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah),” terang Harris.

Hal -hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga. ( Edi )

Previous articlePuspsi TNI Gelar Pelatihan Penguatan Karakter Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Next articleYAICI: Literasi Gizi Remaja Perlu Ditingkat
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.