Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Mantan Direktur RSUD Sumbawa, dr DHB ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap pengadaan alat-alat kesehatan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2022. Demikian diungkapkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnaen, di ruang kerjanya Kamis (20/07).
“Suap diterima mantan direktur RSUD Sumbawa sebesar Rp 1 Miliar masuk di rekening MZ alias Jay,” ungkap Indra Zulkarnaen.
Baca Juga: Masih Lakukan Pendalaman, Jaksa Tahan Mantan Direktur RSUD Sumbawa
Dijelaskan, tim penyidik Kejaksaaan Negeri Sumbawa telah menemukan dua alat bukti atas dugaan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana. Sehingga mantan direktur RSUD Sumbawa ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan.
Dan sejauh ini, kejaksaan juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. “Kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami masih dalami lagi,” kata Indra. (Using)