Home Berita Mantan Bupati Merauke, Yohanes Gube Gebze belum di tahan?

Mantan Bupati Merauke, Yohanes Gube Gebze belum di tahan?

Oleh: Muslim Arbi
Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indoensia Bersatu..

Jaksa Agung Muda Pidsus, Tipikor, Kejaksaan Agung Republik Indonesia belum juga menahan Mantan Bupati Merauke, Yohanes Gube Gebze.

Padahal Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 2016 telah memvonis Mantan Bupati Merauke 2 periode itu dengan vonis 10 tahun Penjara.

Jika kasus Mantan Bupati Gebze ini di bandingkan dengan kasus Gubernur Lukas Enembe. Sangat tidak adil dan diskriminatif.

Baca juga: PEREKAT: Tolak Ahok Jadi Dirut, Jika Perlu Usir dari Pertamina

Oleh KPK. Setelah di tetapkan tersangka langsung Lukas ditangkap dan ditahan. Saat ini sedang menjalani persidangan.

Perlakukan penegak hukum saat ini di Bumi Cendrawasi ini terbelah dan tebang pilih. Jika terhadap Lukas Enembe langsung di tangkap dan di tahan. Sedangkan terhadap Mantan Bupati Merauke, Yohanes Gube Gebze ini. Kasus korupsi nya sudah inkrach di MA dengan vonis 10 tahun pun belum di tahan.

Konon ada dealpolitik dan beking oleh seorang Ketua Partai yang kini sedang berada di kabinet Jokowi memberikan jaminan keamanan sehingga Gebze yang jabat Bupati Merauke dari tahun 2000 – 2010. Tidak di tangkap dan di tahan oleh Kejaksaan.

Jika demikian ada nya posisi kasus Gebze ini, publik bingung dengan dengan penegakkan hukum di era Jokowi saat ini.

Lebih aneh lagi, bulan Nopember 2022 lalu. Gebze malah di terima oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Maruf Amien dan Menkopolhukam, Mahfud MD.

Ko bisa ya? Beta kebobolan birokrasi di Kantor Wapres dan Kantor Menkopolhukam. Bisa menerima tamu terpidanah yang di vonis 10 tahun oleh Mahkamah Agung RI.

Dengan tidak segera di eksekusi dan di penjara nya Yohanes Gube Gebze ini mengundang beberapa spekulasi.

Bisa jadi aparat kejaksaan telah “di lumpuhkan” oleh Gebze. Dan atau. Ada deal-deal politik tertentu oleh beking Gebze yang sedang berada di kabinet Jokowi saat ini.

Kasus Gebze ini, sesungguhnya sangat menampar Kejaksaan di mana saat ini Kejaksaan baru saja pada 22 Juli merayakan Hari Adiyaksa. Hari Ulang tahun Kejaksaan Republik Indonesia.

Jika saja, Kejaksaan Agung tidak segera eksekusi kasus Gebze, dapat dianggap sebagai bagian dari Mafia Hukum. Apa mau?

Margonda, Depok: 27 Juli 2023.

Previous articlePEREKAT: Tolak Ahok Jadi Dirut, Jika Perlu Usir dari Pertamina
Next articleKetum IKKT PWA : Mupus IKKT Harus Menggelorakan Perubahan-Perubahan Yang Mampu Menjawab Permasalahan Dalam Tantangan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.