Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili S.Tr.K., S.IK., Senin (13/05) mengungkapkan, Sabtu (11/05), Kanit Pidum dan anggota Pidum 2 melakukan penahan terhadap MR dan SS. Keduanya diduga melakukan penggelapan yang mengakibatkan perusahaan tempatnya bekerja (PT.SMP) mengalami kerugian sebesar Rp.2.667.000.000,00.
Diungkapkan, Maret 2023 di gudang jagung PT.SMP, MR dan SS sepakat untuk membuat nota fiktif barang. Sebelum MR membuat nota fiktif, melakukan komunikasi dengan AN (Quality Control/QC) terkait ciri-ciri truk yang dikirim oleh SS. Dan SS telah melakukan komunikasi dengan Supplier atas nama AS, untuk menyepakati pembuatan nota fiktif.
Selanjutnya SS meminta MR untuk menambah berat jagung dari aslinya. Sehingga AN (QC) mengurangi kolom kadar air dan menambah jumlah karung didalam NOTA tersebut. Sedangkan MR menambah berat jagung dinota dan menandatangi nota keluar.
Baca Juga: Kapolres Sumbawa Berikan Motivasi Kepada Peserta Seleksi Penerimaan Polri
Setelah Nota dibuat fiktif, MR menyerahkan kepada sopir untuk diberikan kepada SS untuk diserahkan ke AS. Kemudian nota yang dibuat MR dimasukkan kedalam system Untuk dikirim ke pusat. Sehingga PT. SMP membayar kepada AS sesuai data nota.
Selanjutnya AS menyerahkan uang tersebut kepada SS dengan mentransfer. kemudian SS membagi uang tersebut kepada MR, SS dan AN. “Pemeriksaan masih berjalan. Untuk sementara uang pembagian diduga mencapai Rp 1,317 miliar,” jelas Kasat.
Dan Barang bukti yang diamankan antara lain rekening koran PT.SMP, rekening koran MR, rekening koran AS, rekening koran AB, rekening koran SS. Kemudian 73 nota fiktif barang, 73 nota laporan barang dan hasil audit.
“Kanit Pidum dan anggota Pidum 2 Sat Reskrim Polres Sumbawa bersama melakukan penahanan terhadap terduga pelaku dan beserta barang bukti untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Kasat Reskrim. (Using)