Home Berita Mangkir Berkali-Kali, Kejati NTB Tangkap Dirut PT AMG di Jakarta Terkait Korupsi...

Mangkir Berkali-Kali, Kejati NTB Tangkap Dirut PT AMG di Jakarta Terkait Korupsi Tambang Pasir Besi

Direktur Utama PT AMG Po Swandi di gedung Kejati NTB, Kamis (13/4/2023). Swandi ditangkap oleh jaksa di Jakarta. Foto: Ahmad Viqi/detikBali

Jakarta, Sumbawanews.com.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Anugrah Mandiri Graha (AMG) Po Swandi di Jakarta. Pria berusia 74 tahun itu diduga terlibat korupsi tambang pasir besi di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Baca juga: Kasus Pasir Besi, BPKP Terima Permohonan Audit dari Kejati NTB

Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Sholeh menuturkan Swandi ditangkap pada pukul 09.00 WIB, Kamis (13/4/2023). “Setelah itu tersangka (Swandi) dibawa ke Kejati NTB untuk ditahan,” katanya (13/4/2023).

Nanang menjelaskan Swandi merupakan orang yang menerima keuntungan dari hasil penjualan pasir besi. Namun, dia belum bisa membeberkan modus Swandi dalam dugaan korupsi tambang pasir besi.

Baca juga: Terkait Penahanan Mantan Kadis ESDM NTB, Umaiyah: Kejati NTB Salah Tangkap, Harusnya Kabidnya yang Ditahan!

“Itu nanti masuk materi persidangan, yang jelas negara dirugikan,” kata Nanang.

Nanang menuturkan Swandi sudah pernah diperiksa sekali oleh penyidik. Namun, pada pemeriksaan berikutnya sebagai tersangka ia mangkir.

Karena itu, Nanang melanjutkan, penyidik menangkap Swandi. “Kalau kooperatif tidak mungkin kami jauh-jauh ke Jakarta,”tuturnya dikutip Sumbawanews.com dari detiknews.

Sebelumnya, Kejati NTB menetapkan Kepala Cabang PT Anugrah Mandiri Graha Adam Rinus sebagai tersangka dugaan korupsi tambang pasir besi pada 13 Maret 2023. Selain, Adam, jaksa juga menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Zainal Abidin sebagai tersangka. (sn03)

Previous articleManuver Moeldoko KSP dan Firli KPK Dalam Menjegal Anies Baswedan Membahayakan Demokrasi. Mau dibawa kemana Negeri ini Tuan?
Next articleDanlantamal IX Sosialisasikan dan Dorong Penggunaan Pupuk Cair Olahan TNI AL Bagi Masyarakat Negeri Rumahtiga
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.