Home Berita Mahkamah Internasional Segera Gelar Sidang Publik Tuntutan Afsel atas Israel

Mahkamah Internasional Segera Gelar Sidang Publik Tuntutan Afsel atas Israel

Den Haag, sumbawanews.com – Mahkamah Internasional (The International Court of Justice/ICJ), Rabu (03/01) mengumumkan, Kamis tanggal 11 dan Jumat tanggal 12 Januari 2024, Mahkamah Internasional akan mengadakan dengar pendapat publik di Istana Perdamaian di Den Haag, tempat kedudukan Pengadilan, dalam proses yang dilembagakan oleh Afrika Selatan melawan Israel pada tanggal 29 Desember 2023. Sebelumnya, Afrika Selatan mengajukan Permohonan untuk memulai proses hukum terhadap Israel mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (“Konvensi Genosida”) sehubungan dengan warga Palestina di Jalur Gaza.

Baca Juga: Turki Sambut Baik Langkah Afrika Selatan Seret Israel ke Mahkamah Internasional

Diungkapkan, Dengar pendapat akan dikhususkan untuk Permintaan indikasi tindakan sementara yang terkandung dalam Permohonan Afrika Selatan. Dalam Permohonannya, Afrika Selatan meminta Pengadilan untuk menunjukkan langkah-langkah sementara untuk “melindungi dari kerugian lebih lanjut, parah dan tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak rakyat Palestina berdasarkan Konvensi Genosida” dan “untuk memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida.” untuk tidak terlibat dalam genosida, dan untuk mencegah serta menghukum genosida”.

Persidangan akan disiarkan langsung di layar besar dalam dua bahasa resmi Pengadilan, Inggris dan Perancis, di ruang pers yang dilengkapi dengan akses internet bersama (Wi-Fi dan Ethernet). Kru TV dapat terhubung ke sistem audiovisual Pengadilan PAL (HD dan SD) dan NTSC (SD), dan reporter radio ke sistem audio. (Using)

Previous articleVassily Nebenzia: Laut Merah Mengkhawatirkan, Proyeksi Langsung Kekerasan di Gaza
Next articlePanglima TNI dan Komandan Komando Indo Pasifik Amerika Bahas Latihan dan Kerjasama Militer
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.