Den Haag, sumbawanews.com – Mahkamah Internasional (The International Court of Justice/ICJ), Rabu (03/01) mengumumkan, Kamis tanggal 11 dan Jumat tanggal 12 Januari 2024, Mahkamah Internasional akan mengadakan dengar pendapat publik di Istana Perdamaian di Den Haag, tempat kedudukan Pengadilan, dalam proses yang dilembagakan oleh Afrika Selatan melawan Israel pada tanggal 29 Desember 2023. Sebelumnya, Afrika Selatan mengajukan Permohonan untuk memulai proses hukum terhadap Israel mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (“Konvensi Genosida”) sehubungan dengan warga Palestina di Jalur Gaza.
Baca Juga: Turki Sambut Baik Langkah Afrika Selatan Seret Israel ke Mahkamah Internasional
Diungkapkan, Dengar pendapat akan dikhususkan untuk Permintaan indikasi tindakan sementara yang terkandung dalam Permohonan Afrika Selatan. Dalam Permohonannya, Afrika Selatan meminta Pengadilan untuk menunjukkan langkah-langkah sementara untuk “melindungi dari kerugian lebih lanjut, parah dan tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak rakyat Palestina berdasarkan Konvensi Genosida” dan “untuk memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida.” untuk tidak terlibat dalam genosida, dan untuk mencegah serta menghukum genosida”.
Persidangan akan disiarkan langsung di layar besar dalam dua bahasa resmi Pengadilan, Inggris dan Perancis, di ruang pers yang dilengkapi dengan akses internet bersama (Wi-Fi dan Ethernet). Kru TV dapat terhubung ke sistem audiovisual Pengadilan PAL (HD dan SD) dan NTSC (SD), dan reporter radio ke sistem audio. (Using)