Den Haag, sumbawanews.com – Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) Selasa (24/01) menyatakan, Jumat (26/01/2024), Mahkamah Internasional akan menyampaikan Perintahnya atas Permintaan indikasi tindakan sementara yang diajukan oleh Afrika Selatan dalam kasus Penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan v. Israel). Sidang umum akan berlangsung pada pukul 1 siang di Istana Perdamaian di Den Haag.
“Hakim Joan E. Donoghue, Ketua Pengadilan, akan membacakan Perintah Pengadilan,” katanya.
Baca Juga: Jerman Dukung Israel di Mahkamah Internasional, Namibia Ingatkan Genosida 1904-1908
Diketahui, pada tanggal 29 Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan Permohonan yang memulai proses hukum terhadap Israel mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Israel atas kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (“Konvensi Genosida”) sehubungan dengan warga Palestina. di Jalur Gaza. Dalam Permohonannya, Afrika Selatan juga meminta Pengadilan untuk menunjukkan langkah-langkah sementara untuk “melindungi dari kerugian lebih lanjut, parah dan tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak rakyat Palestina berdasarkan Konvensi Genosida” dan “untuk memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Genosida. Konvensi untuk tidak terlibat genosida, dan untuk mencegah dan menghukum genosida”.
Kemudian Audiensi publik atas permintaan Afrika Selatan diadakan pada hari Kamis 11 dan Jumat 12 Januari 2024. (Using)