Home Berita Mahfud Tegaskan Pemerintah Bukan Bawahan DPR, Sahroni: Tak Usah Emosi

Mahfud Tegaskan Pemerintah Bukan Bawahan DPR, Sahroni: Tak Usah Emosi

Jakarta, Sumbawanews.com. – Menko Polhukam Mahfud Md sempat menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah bukan bawahan DPR saat bicara soal transaksi janggal Rp 349 triliun. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Mahfud tidak perlu emosi merespons tugas dan fungsi DPR RI sebagai pengawas pemerintah.

“Saya rasa kita, DPR dan pemerintah, laksanakan saja fungsi masing-masing dengan rasa tanggung jawab dan kepala dingin. Tidak usah ada bumbu-bumbu emosi, apalagi ini bulan Ramadan,” kata Sahroni saat dihubungi, Minggu (26/3/2023) seprti dikutip dari Detiknews.

Baca juga: Seru! MAKI Bakal Laporkan PPATK ke Polisi Buntut Rp 349 T, Ini Reaksi Mahfud MD

Sahroni menilai mungkin terjadi kesalahpahaman antara Mahfud dan lembaga DPR. Dia juga mengamini Mahfud bahwa DPR dan pemerintah berada pada tingkat yang setara.

“Saya kira mungkin di sini terjadi kesalahpahaman. Memang secara struktur DPR itu setingkat kepala pemerintahan, sama-sama lembaga tinggi negara,” ucapnya.

Meski begitu, dia mengingatkan Mahfud bahwa tugas DPR adalah mengontrol dan mengawasi pemerintah. Sehingga, kata dia, wajar jika DPR menuntut penjelasan ke pemerintah.

“Namun, harus diingat juga DPR memiliki hak dan kewajiban untuk mengontrol dan mengawasi kinerja pemerintah. Sehingga bila DPR menuntut penjelasan atau pertanggungjawaban pemerintah, itu adalah hal yang wajar,” ujar dia.

Baca juga: Gara-Gara Larangan Jokowi, Mahfud Batalkan Semua Agenda Bukber, Kecuali….

Pernyataan Mahfud
Sebelumnya, Mahfud Md siap menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI untuk membahas soal transaksi janggal Rp 349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan pada Rabu (29/3). Mahfud juga menanggapi santai rencana Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri.

“Ya nggak apa-apa (MAKI mau laporkan PPATK ke Bareskrim Polri), nanti kan hari Rabu saya diundang ke sana (DPR),” kata Mahfud Md kepada wartawan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3).

Mahfud berharap pihak yang bersuara lantang terkait heboh transaksi janggal Rp 349 triliun itu juga menghadiri rapat tersebut. Menurutnya, rapat itu bakal menjadi batu uji.

“Uji logika dan uji kesetaraan juga, jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” kata Mahfud.

“Pokoknya Rabu saya datang, kemarin yang ngomong-ngomong agak keras itu supaya datang juga, biar imbang,” imbuhnya.(dtk/sn02)

Previous articleIngatkan Gubernur Zulkieflimansyah, Rachmat Dorong Ada Bantuan Biaya Pemulangan Jenazah Dari RSUP Mataram
Next articleBerikan Layanan Terbaik Pada Warga, Satgas Bersinergi Bantu Karya Bakti di Kantor Distrik Kanggime
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.