Home Berita Mahfud MD: Tidak Akan Dilepas, Satgas BLBI Akan Kejar Piutang Total Rp...

Mahfud MD: Tidak Akan Dilepas, Satgas BLBI Akan Kejar Piutang Total Rp 110 Triliun

Jakarta, sumbawanews.com – Menko Polhukam Mahfud MD, sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Selasa (06/06) mengatakan, Satgas hak tagih negara atas piutang BLBI sudah bekerja persis 2 tahun. Dan telah dapat menarik sekitar 30 persen dari total Piutang Rp 110 Triliun.

“Kami (awalnya) ditengah pesimisme yang semua ini tidak dapat ditarik. Kami berpendapat, bu Sri Mulyani berpendapat, catatannya lengkap. Alhamdulillah sekarang kami sudah berhasil menarik 30 persen,” ucap Mahfud MD.

Baca Juga : Mahfud MD : Satgas BLBI Kumpul Rp 15,11 T, Semua Debitur Akan Dapat Giliran

Dan Satgas BLBI menargetkan penarikan mencapai 50 persen hingga akhir tahun ini, ditambah Tindakan-tindakan signifikan lainnya. “Kepada para penanggung hutang BLBI ini, itu dokumennya lengkap. Bahwa mereka punya hutang kepada negara, tidak akan bisa hilang catatannya. Dan tidak akan dilepaskan sebelum melunasi atau menyelesaikan kepada negara,” jelasnya, juga menambahkan, satgas BLBI akah berakhir masa tugas diakhir tahun ini, dan dapat diperpanjang Kembali.

Ditegaskan, sanksi terhadap Obligor “Nakal” BLBI akan mulai diberlakukan, karena arena panyung hukum untuk telah keluar. Termasuk menggunakan undang-undang perampasan asset, jika nantinya telah diundangkan.

“Misanya pencekalan, pembekuan atau pencabutan passport, pencabutan hak mengambil kredit atau nasabah bank, dan sanksi lainnya. Sebelum menyelesaikan kepada negara. Kami akan terus bekerja lagi, sampai didapat semua Rp 110 triliun,” ucap Mahfud MD. (Using) 

Previous articleIni Komitmen AMNT Kembangkan SDM Kabupaten Sumbawa dan KSB
Next articleKetua DPRD Support Program Tanam Perdana Budidaya Tanaman Vanili
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.