Home Berita Mahfud Lapor Presiden Terkait Aliran Dana Korupsi BTS, Muslim Arbi: Tidak Perlu!...

Mahfud Lapor Presiden Terkait Aliran Dana Korupsi BTS, Muslim Arbi: Tidak Perlu! Harusnya Presiden Perintah Usut Tuntas

Grafis Korupsi BTS Kominfo, Sumber WAG

Jakarta, Sumbawanews.com.- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamananan (Menko Polhukam) sekaligus Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD mengaku telah mendapatkan informasi ke mana dana korupsi BTS yang menjerat Johnny G Plate itu mengalir. Termasuk, informasi soal adanya aliran dana ke tiga partai politik besar.

Menanggapi langkah yang ditempuh Mahfud ini, Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menilai apa yang dilakukan oleh Mahfud seharusnya tidak perlu.

baca juga: Mahfud MD Lapor Presiden Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo ke 3 Parpol, Apakah Juga Nama Hasto hingga Suami Puan?

“Saya kira tidak perlu lapor. Kan sudah di tangani Kejagung,” jelas Muslim kepada Sumbawanews.com, Rabu (24/5/2023).

Menurutnya beberapa kasus yang diangkat oleh Mahfud hanya sebatas heboh tanpa tindak lanjut proses hukum, “kasus yang di tangani Mahfud MD soal transaksi mencurigakan 349 T saja, heboh nya doang. Sekarang sepiii kan?” tanya Muslim.

Baca juga: Viral Indikasi Nama-Nama Terlibat Korupsi BTS, Muslim Arbi: Kejaksaan Agung Harus Panggil Hasto Hingga Suami Puan

Menurut Muslim yang diperlukan saat ini adalah tindakan nyata dari Presiden Jokowi dengan cara memerintahkan Kejagung untuk mengusut tuntas kasus Korupsi BTS ini.

“Yang di perlukan saat ini adalah Presiden harus perintahkan usut tuntas dan periksa semua nama-nama yang sedang beredar di Wa Grup. Yang sudah terekspos media,” jelasnya seraya menekankan desakan yang sama telah dilakukan Surya Paloh.

Baca juga: Polling Twitter Tifatul Sembiring, Anies Menang Telak dari Ganjar dan Prabowo

Dalam kasus korupsi BTS ini, Muslim mengharapkan Kejagung tidak tebang pilih. “Periksa semua, siapa saja. Jangan seperti kasus e-KTP atau kasus Mensos Jualiardi yang tidak tuntas. Kasus e-KTP hanya Setya Novanto saja yang kena, sedangkan nama-nama elit PDIP seperti: Ganjar, Pramono, Olly, Puan malah tak tersentuh,” lanjutnya.

Ditekankan, tidak perlu lapor Presiden tapi Kejagung harus profesional, “jadi, hemat saya tidak perlu lapor ke Presiden tapi Kejagung harus profesional tanpa pandang bulu, usut dan tangkap semua jika terbukti,” pungkasnya.

Baca juga: Muslim Arbi: Prestasi Ganjar Cuma Buat Angka Kemiskinan Tinggi di Jateng

Teka-teki tentang nama partai daan orang yang dilaporkan Mahfud MD kepada Jokowi masih menjadi misteri, namun dalam pemberitaan sebelumnya Sumbawanews.com memberitakan nama-nama penting di negeri ini yang viral melalui jaringan WhatsApp terkait indikasi keterlibatan mereka dalam korupsi BTS ini.

Dalam narasi WhatsApp yang diperoleh Sumbawanews.com yang belum terkonfirmasi dari beberapa WAG tergambar sebuah grafis dengan judul “”Para Capres di Pusaran Korupsi Rp.8.03 Trilyun BTS 3T Bakti.”

Baca juga: Ijazah Mahasiswa UNS yang Ditandatangani Perpanjangan Rektor Jamal Tidak Sah, DPR Akan Bentuk Tim Investigasi

Didalam grafis tersebut tergambar 3 capres berwarna hitam dan tiga parpol berwarna merah yang diduga terlibat dalam korupsi BTS ini. Dibawah gambar 3 parpol terdapat 3 nama dengan inisial JGP untuk parpol 1, HPS untuk parpol 2 dan TRG untuk parpol 3.

Diluar grafis tersebut, juga terdapat narasi yang tertulis:

Proyek BTS Menkoinfo.
1. Dibawahnya ada sub kontrak anaknya Pratikno MenSekneg. Ada Hasto juga??
2. Sakti Wahyu Trenggono – Menteri Kelautan dan Perikanan, perusahaannya yg menjadi Vendor Tower dan BTS
3. Happy Hapsoro (Suami Puan Maharani) perusahaannya yg menjadi Vendor Panel Surya.

(sn01)

Previous articleMahfud MD Lapor Presiden Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo ke 3 Parpol, Apakah Juga Nama Hasto hingga Suami Puan?
Next articleTNI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Badai Siklon Tropis di Belesia
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.