Home Berita Lewat “Silamo”, Masyarakat 45 Desa Peroleh Dokumen Kependudukan Cukup di Kantor Desa

Lewat “Silamo”, Masyarakat 45 Desa Peroleh Dokumen Kependudukan Cukup di Kantor Desa

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Untuk mendekatkan pelayanan dan memenuhi prinsip hemat, efektif dan efesien, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa, telah membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan 45 pemerintah desa. Sehingga masyarakat cukup mengajukan permohonan dan persyaratan di kantor desa masing-masing untuk mendapatkan dokumen kependudukan.

“Untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, kami sudah lakukan pelayanan Online dengan 45 Desa. Agar hemat, efektif dan Efesiensi. Kami melakukan Kerjasama dalam rangka pelayanan oline,” kata Jayakusuma, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa, disela kegiatannya di Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (03/08).

Baca Juga: Hadapi Pemilu 2024, Disdukcapil Akan Lakukan Perekaman 10 Ribu Pemilih Pemula

Diungkapkan, pendekatan pelayanan tersebut melalui inovsi “Silamo” (Sistem Layanan Adminduk Online). Masyakat tidak perlu ke Dukcapil. Jadi 45 desa ini, masyarakt cukup daatang ke kantor desa mengajukan dokumen, persyaratan. Lewat operator desa akan mengirimkan lewat email untuk saat ini, persyaratan-persyaratan tersebut. Setelah diverifikasi oleh operator di kabupaten, maka akan di kirim dokumen tersebut ke desa, dan langsung di cetak di desa,” jelasnya.

Dikatakan, inovasi untuk pendekatan pelayaan dan digitalisasi pelayanan dilakukan secara bertahap. Baik kesiapan SDM di desa maupun kesiapan di Disdukcapil sendiri.

Baca Juga: Blanko KTP-El Segera Tersedia Kembali

“Kami memajukan pelayanan ini secara digital, dan bertahap. Disamping desa juga harus mempersiapkan diri, kami juga secara SDM, secara teknis juga harus mempersiapkan diri,” jelasnya, juga menambahkan, 45 desa tersebut tersebar diberbagai kecamatan seperi Kecamatan Tarano, Kecamatan Alas Barat, Kecamatan Alas, Kecamatan Rhee, Kecamatan Sumbawa, dan Kecamatan Unter Iwes.

Terhdap 45 desa tersebut, Disdukcapil akan memberikan penghargaan pada HUT RI ke-78. “Di 17 agustus nanti, lewat camat masing-masing kami akan memberikan piagam penghargaan karena telah melaksanakan system pelayanan kependudukan di desanya masing-masing. Mudah-mudahan dapat menjadi motivasi bagi desa yang lain,” katanya. (Using)

Previous articleHadapi Pemilu 2024, Disdukcapil Akan Lakukan Perekaman 10 Ribu Pemilih Pemula
Next articleTerkait Panji Gumilang dan Ponpes Al-Zaytun, Menko Polhukam: Bukan Semata Penistaan Agama
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.