Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kekosongan sebanyak 42 formasi dari seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2022 akan segera terisi. Dan saat ini, telah memasuki masa sanggah sejak 6 hingga 9 September mendatang.
“Sanggah tanggal 6 sampai 9 september. Formasi untuk optimalisasi dari yang tidak terisi 2022 itu, 42 formasi,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN, Serahlihuddin, di ruang kerjanya Rabu (07/09).
Baca Juga: Berlaku Hingga Mei 2028, PPPK Fungsional Guru Telah Tandatangani Kontrak
Diungkapkan, optimalisasi mengacu kepada Kepmenpan RB nomor 571 tahun 2023. Dengan prioritas itu peserta seleksi tahun 2022 eks THK II yang terdaftar dalam pangkalan data base BKN.
“Ini untuk pemenuhan kebutuhan, pemenuhan kekosongan. Dan percepatan penyelesian permasalahan THK II dan non ASN,” jelas dia.
Diungkapkan, berdasarkan surat tersebut, formasi kosong juga dapat diisi oleh peserta non ASN, atau selain eks THK II. Tetapi mereka harus memiliki Riwayat kerja terakhir, bahwa bekerja di instansi pemerintah yang dilamar pada PPPK teknis 2022.
“Misalnya yang honor di pemda sumbawa, kemudian mereka juga melamar di instansi pemerintah kabupaten sumbawa. Itu Non ASN. Intinya, kekosongan formasi 2022 yang tidak terisi atau tidak memenuhi passing grade kemarin, maka diisi oleh eks THK II Non ASN,” tuturnya.
Optimalisasi, tidak lagi menggunakan mekanisme seleksi. Melainkan akan ditentukan oleh BKN berdasarkan peta dan data yang dikirim oleh BKPSD Kabupaten Sumbawa.
“Jika mengacu ke Kepmenpan itu, mereka tidak ada seleksi. Tetapi kita memetakan mana eks THK II yang melamar dalam jabatan tersebut, mana non asn. Ini kita sampaikan ke BKN, Panselnas, lalu merekalah yang menetukan kelulusan itu. Jadi tidak ada seleksi di optimalisasi ini,” katanya. (Using)