Home Berita Layanan Sertifikasi Halal Kabupaten Sumbawa Dapat Kategori Baik

Layanan Sertifikasi Halal Kabupaten Sumbawa Dapat Kategori Baik

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Setelah pelaksanaan survei kepuasan masyarakat terhadap kinerja dan kualitas pelayanan di Pusat Halal Kabupaten Sumbawa, yang dilaksanakan oleh Dinas Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa yang bermitra dengan Lembaga Rumah Riset sebagai pelaksana survei. Maka, tahapan terakhir dari semua proses survei kepuasan masyarakat tersebut adalah pelaksanaan kegiatan Ekspose Hasil Survei. Demikian disampaikan Ketua Lembaga Rumah Riset, Roos Nana Sucihati, SE., MM., Kamis (19/10).

“Kegiatan Ekspose Hasil Survei dilaksanakan pada hari Jum’at, 13 Oktober 2023 di Ruang Rapat Lantai II Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa,” ucapnya.

Baca Juga: Lakukan Survei Kepuasan Masyarakat Tentang Layanan Halal, Pusat Halal Kabupaten Sumbawa Gandeng Lembaga Rumah Riset

Disebutkan, Kegiatan juga dihadiri oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembagan Daerah (Bappeda). Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Badan Pusat Statistik, dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Dr. Dedy Heriwibowo, S.E., M.Si. Selanjutnya, kegiatan dipimpin dan dipandu oleh Kepala Bidang Perindustrian Dinas Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa sekaligus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Andi Kusmayadi, S.Pi., M.Si.

Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan hasil survei yang disampaikan secara langsung oleh Team Leader Lembaga Rumah Riset, ibu Roos Nana Sucihati, S.E., M.M. Dalam presentasinya, presenter menyajikan bahwa dalam pelaksanaan survei ini menggunakan sembilan variable/unsur untuk mengukur kepuasan masyarakat terhadap kinerja unit pelayanan dalam memberikan pelayanan yang mengacu pada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. yaitu: persyaratan; sistem, mekanisme dan prosedur; waktu penyelesaian; biaya/tariff; produk layanan; kompetensi pelaksana; perilaku pelaksana; penanganan pengaduan, saran dan masukan; sarana dan prasarana. Selanjutnya, tim survei juga memaparkan bahwa Pelaksanaan pelayanan sertifikasi halal pada Pusat Halal Kabupaten Sumbawa secara umum mencerminkan tingkat kualitas yang baik. Nilai Rata-rata IKM setelah dikonversikan adalah sebesar 86,53 dan berada pada kategori Baik. Artinya, Pusat Halal Kabupaten Sumbawa telah melayani pemohon sertifikat halal dengan baik, meskipun terdapat beberapa aspek yang masih memerlukan pembenahan.

Setelah sesi pemaparan hasil survei, sesi selanjutnya adalah penyampaian tanggapan dan pertanyaan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pada prosesnya, sesi ini berjalan dengan sangaat menarik dan interaktif. Seluruh peserta menyampaikan tanggapan positif dan menyambut baik pelaksanaan kegiatan survei kepuasan masyarakat terhadap layanan Sertifikasi Halal di Kabupaten Sumbawa.

Sesi yang terakhir adalah penyampaian tanggapan oleh Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Dr. Dedy Heriwibowo, S.E., M.Si.

Dalam tanggapan singkatnya, ia menyampaikan bahwa hasil survei yang dilaksanakan oleh Lembaga Rumah Riset yang menunjukkan bahwa Unsur pelayanan yang mendapatkan penilaian terendah dari responden adalah ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan. Hal ini menjadi masukan yang wajib ditindaklanjuti dan segera diperbaiki agar terwujud pelayanan prima bagi masyarakat pelaku usaha.(Using)

Previous articleAhmad Amrullah wakili Ketua DPC PDIP Lombok Timur serahkan bantuan kemanusiaan untuk warga Tanjung Luar yang rumahnya ludes kebakaran
Next articleMegawati Lestari Dorong Perempuan jadi Agen Perubahan Diversifikasi untuk Ketahanan Pangan, Ini Pendekatannya !!
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.