Sumbawanews.com- sumbawabesar.- Oknum Calon Legislatif dari dapil 2 Kab. Sumbawa inisial M.HS resmi dipolisikan terkait dengan kasus dugaan penipuan dengan Nomor Laporan Penagaduan : LP.002/B/I/2024, dan korbannya adalah Petani/Pekebun asal Kecamatan Lunyuk.
Jahar menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari jual beli kendaraan jenis truk milik korban dengan terlapor sejak tahun 2019, dimana terlapor M.SH membeli kendaraan Truk tersebut dengan harga Rp. 150.000.000 dan baru diberikan Down Paymentnya sebesar Rp. 90.000.000 dan truk milik korban beserta stnknya dibawa oleh terlapor, namun sejak tahun 2019 tersebut sisa pembayaran hanya dijanjikan dan tidak pernah teralisasikan hingga sekarang.
Lanjut atas janji yang tak kunjung di realisasikan pada tahun 2023 tepatnya pada bulan Maret, terlapor berusaha meyakinkan korban dengan membuat surat pernyataan bahwa akan melunasi sisa pembayaran pembelian truk sebesar Rp. 60.000.000 pada bulan Oktober 2023, namun naasss janji yang disampaikan dalam surat pernyataan tersebut tidak pula di jalankan hingga hari ini.
Tanpa rasa bersalah terlapor dengan santainya dengan tidak melaksanakan kewajibannya, korban merasa sangat dirugikan puluhan juta rupiah oleh perbuatan terlapor M.HS, korban berharap agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya guna untuk mendapatkan kepastian dan/atau M.HS dapat mengembalikan kerugian Korban, ungkap pengacara muda ini.
Pengacara korban juga menyayangkan tindakan dari terlapor yang tidak melaksanakan kewajibannya, namun memetik hasil dari prestasi yang telah dijalankan oleh korban, namun sebaliknya korban tidak memetik hasil dari janji janji terlapor M.SH, ungkap pengacara korban.
Pengacara korban menjelaskan bahwa langkah yang diambil adalah langkah yang tepat, apalagi sudah ada pernyataan tertulis dari Terlapor tentunya ini akan sangat mempermudah korban untuk mendapatkan kepastian hukum, serta para pihak dapat menyelesaikan permasalahan diantara keduanya, sehingga bisa mendapatkan kepastian hukum baik untuk korban dan Khususnya untuk Terlapor yang tidak melaksanakan kewajibannya.