Home Berita Lapor Ke Bawaslu Pemuda Madani Minta Taufiqurrahman di Berhentikan Sementara

Lapor Ke Bawaslu Pemuda Madani Minta Taufiqurrahman di Berhentikan Sementara

Bima, Sumbawanews.com.- Menindaklanjuti laporan/pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pemuda Madani yang diwakili oleh Ikhsan dan Fadlin telah mendatangi kantor Bawaslu RI.

Kedatangan keduanya untuk meminta Bawaslu RI memberhentikan sementara Taufiqurrahman Anggota Bawaslu Kabupaten Bima dengan membawa bukti administrasi dan bukti materil yang sedang diproses oleh DKPP.

Dalam pernyataan persnya kepada Sumbawanews.com, Selasa (19/9/2023), Ikhsan menyampaikan bahwa dalam petitum pengaduan mereka meminta pihak DKPP untuk menghentikan sementara Taufiqurrahman selama proses pemeriksaan perkara Etik.

“Dalam petitum kami kami meminta DKPP untuk memberhentikan sementara. Kemarin kami di sarankan untuk meneruskan permintaan itu ke Bawaslu RI” kata Ikhsan.

Bawaslu RI sebagai puncak tertinggi pengawas Pemilu diberikan oleh Undang-undang untuk memberhentikan sementara maupun memberhentikan tetap anggota Bawaslu di bawahnya yang melakukan pelanggaran etik.

Karena itu Pengurus Pemuda Madani, menyurati secara resmi sekaligus membawa laporan pelanggaran etik yang dilakukan Taufiqurrahman ke Bawaslu RI.

“Kami membawa semua laporan pelanggaran etik yang dilakukan oleh yang bersangkutan untuk diproses di Bawaslu. Karena kami meminta yang bersangkutan diberhentikan sementara sampai proses di DKPP incraht. Ungkapnya.**

Previous articleDialokasikan Untuk Penyertaan Modal PDAM, Pengeluaran Pembiayaan Bertambah 2,6 Persen
Next articleKasum TNI Hadiri Rakor Skrining BPJS Kesehatan Bagi Petugas Pemilu 2024
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.