Home Berita Lapas Sumbawa Besar dan LKBH UNSA Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Tahanan

Lapas Sumbawa Besar dan LKBH UNSA Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Tahanan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Samawa (UNSA) terkait Bantuan Hukum Gratis bagi warga binaan, Rabu (08/01).

Baca Juga: Kunjungi Lapas Sumbawa, Pjs. Bupati Sumbawa Beri Motivasi kepada Warga Binaan

Kalapas Sumbawa Besar, Purniawal menyampaikan bahwa dengan ditandatanganinya PKS Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Binaan ini menunjukkan wujud hadirnya negara dalam membantu permasalahan hukum warga negaranya sekaligus komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

“Tentunya kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen Lapas Sumbawa Besar untuk terus melaksanakan fungsi pemasyarakatan dalam sistem peradilan Indonesia khususnya untuk menjamin tegaknya keadilan dengan memfasilitasi warga binaan atau tahanan yang kurang mampu agar mendapatkan pendampingan hukum secara gratis melalui LKBH UNSA. Hal ini juga menjadi bentuk hadirnya negara dalam melindungi hak warga negara memperoleh akses keadilan. Selain itu, untuk menjamin pemerataan penyelenggaraan bantuan hukum sehingga terwujudnya peradilan yang efektif dan efisien,” tutur Kalapas.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan dan pendampingan hukum kepada warga binaan berstatus tahanan oleh LKBH UNSA. Penyuluhan Hukum Gratis bagi Tahanan bertujuan agar warga binaan khususnya tahanan dapat mengetahui sistem dan mekanisme peradilan di Indonesia serta dapat memperoleh pengetahuan hukum dan akses keadilan sebagai warga negara.

“Bekerja sama dengan Lapas Sumbawa Besar, LKBH UNSA memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi warga binaan berstatus tahanan yang mengalami permasalahan ekonomi atau tergolong ke dalam keluarga kurang mampu. Dalam hal persyaratan, Tahanan yang ingin mendapatkan pendampingan perlu melampirkan dokumen perkara, surat keterangan tidak mampu, dan kartu identitas,” terang Ajeng Widya Paramita, (Direktur LKBH UNSA).

Warga binaan pun sangat antusias mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dengan mengajukan beberapa pertanyaan terkait pendampingan hukum secara gratis di pengadilan. (Using)

Previous articleBakamla RI dan China Coast Guard Gelar Pertemuan Tingkat Tinggi Perdana di Beijing
Next articleIrjen TNI Gelar Coffee Morning Bersama Para Kolonel Jajaran Mabes TNI
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.