JAKARTA, Sumbawanews.com. – Kebijakan Pemerintah yang memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat tembaga PT Freeport dinilai melanggar UU 3/2020 tentang Minerba, demikian diungkapkan oleh anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Sumbawanews.com, Selasa (2/5/2023)
Menurutnya, sesuai UU 3/2020 Pasal 170 A, sejak Juni 2023 ekspor konsentrat tembaga dilarang untuk hilirisasi sumber daya alam nasional. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah seluruh material tambang sebelum ekspor.
baca juga: Bareskrim Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Pengancaman Terhadap Warga Muhammadiyah
Mulyanto mengatakan, pemberian izin ekspor ini jelas-jelas bertentangan dengan UU 3/2020 tentang Minerba itu. Ia mengingatkan, kalau pemerintah mau memberikan izin ekspor, maka harus mengubah dulu UU terlebih dulu.
“Marwah UU kalah dengan lobi. Bagaimana roda pemerintahan bisa tertib berjalan kalau regulasi setingkat UU dengan enteng dilanggar pemerintah. Ini contoh tidak baik sekaligus memprovokasi masyarakat untuk melanggar UU,” papar Mulyanto.
baca juga: Ucapkan Selamat Hari Buruh, Ganjar Malah di Rujak Warganet
Mulyanto mengingatkan pepatah tentang guru kencing berdiri murid kencing berlari. Ia menekankan, jika pemerintah benar-benar rela melanggar UU yang ada, bukan tidak mungkin masyarakat ikut melanggar UU yang ada.
Ia berpendapat, kondisi itu menunjukkan pemerintah begitu lemah karena lagi-lagi kalah oleh lobi dari PT Freeport Indonesia. Sehingga, larangan ekspor konsentrat tembaga kembali direvisi hanya untuk melegalkan itu.
baca juga: Inilah 10 Cara Jokowi Menjegal Anies Baswedan Sebagai Capres 2024
Mulyanto mempertanyakan, kalau kondisi seperti itu terus terjadi akan sulit Indonesia sebagai negara dapat dihormati bangsa lain. Pasalnya, untuk perkara-perkara yang mudah saja, pemerintah tidak konsisten.
“PKS menolak perpanjangan izin ekspor tersebut. Kami komitmen mendorong pemerintah melanjutkan program hilirisasi minerba agar penerimaan negara meningkat dan kesejahteraan masyarakat menjadi lebih baik,” ujar Mulyanto.
Baca juga: Said Iqbal Bantah Bertemu Ganjar, Ganjar Justru Unggah Foto Pertemuan dengan Partai Buruh
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang memberi relaksasi mengekspor konsentrat tembaga mulai Juni 2023-pertengahan 2024. Padahal, UU 3/2020 jelas melarang ekspor bahan mentah. (sn03)