Home Berita Lahan 69,3 Hektar Untuk Sport Centre Sah Milik Pemda Sumbawa

Lahan 69,3 Hektar Untuk Sport Centre Sah Milik Pemda Sumbawa

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Jum`at (28/04) Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) melakukan penyerahan hasil kepada pemerindah daerah sumbawa dari kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan pembangunan sport centre. Dengan demikian, seluruh lahan atau seluas 69,3 hektar untuk pembangunan Sport Centre di Kawasan Samota, sah menjadi milik Pemda Sumbawa.

Baca Juga : Pemda Bayar Rp 8,7 Milliar Untuk 19,8 hektar Lahan Sport Centre

“Tadi ada penyerahan asset, pengadaan tanah di Samota. Dengan penyerahan dari BPN tadi, asumsinya semua sudah tuntas, dengan penitipan di pengadilan tadi. Itu sudah tuntas. Itu penyerahan dari ATR/BPN tadi. Artinya seluruh bidang, sudah menjadi kepemilikan Pemda. Karena proses-proses itu sudah dilalui semua,” kata Pipin Shakti Bitongo Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), di ruang kerjanya, Jum`at (28/04).

Diungkapkan, lahan seluas 69,3 hektar tersebut, terdiri dari 16 bidang dengan nilai keseluruhan berdasarkan hasil appraisal, sekitar Rp 52,6 milliar. Dari luas tersebut, 8 bidang tanah yang tidak bersengketa telah dilakukan pembayaran. Sedangkan sisanya dititip ke Pengadilan Negeri Sumbawa.

Baca Juga : Sekitar 49 Hektar Lahan Sport Centre Masih Sengketa, Pemda Titip Ganti Rugi di Pengadilan

“Yang sudah terbayar itu, yang tidak sengketa itu 19,8 hektar dengan nilai Rp 8,7 milliar. Ini 8 bidang, dan yang berhak menerima dua orang. Nah yang dititipkan di pengadilan negeri sumbawa, artinya yang masih dalam sengketa 49,5 hektar, dengan nilai Rp43,8 milliar. Dengan 8 bidang dengan pihak yang berhak 8 orang,” jelasnya.

Ia menegaskan, dengan proses penyerahan tersebut, maka seluruh lahan untuk pembangunan sport center di Kawasan samota, secara sah menjadi milik Pemda Sumbawa. “Tadi diserahkan keseluruhan. Baik yang diserahkan kepada pihak yang berhak atas tanah tanpa sengketa, maupun tanah yang masih bersengketa dan dilakukan penitipan di pengadilan. Intinya, selesai proses pengadaan tanah untuk sport centre samota itu. Dan tadi itu, diserahkan seluruh dokumen. Uangnya untuk tanah yang masih bersengketa sudah diserahkan ke pengadilan. Nanti siapapun yang menang atas sengketa itu, masalah pembayaran ganti rugi silahkan ke pengadilan,” ucapnya. (Using)

Previous articleSambut MXGP, PRKP Akan Remajakan PJU Dalam Kota
Next articleSatu Persatu Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan Dikuliti, Kos dan Penginapan Mewah Terkuak
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.