Home Berita Lagi, Kaukus Diaspora Desak PT AMNT Buka Dokumen PPM

Lagi, Kaukus Diaspora Desak PT AMNT Buka Dokumen PPM

Proses penambangan AMNT di Batu Hijau

Kelompok diskusi Kaukus Diaspora kembali minta PT AMNT membuka dan menjelaskan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) selama 2016 hingga 2024 atau Rencana Induk PPM hingga 2030 guna menghindari saling curiga yang berpotensi timbulkan konflik sosial.

PPM adalah syarat penting sebuah perusahaan tambang mineral dan batubara beroperasi. Tanpa dokumen rencana Induk (RIPPM), maka tidak akan memperoleh Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RAKB) sebagai bentuk izin beroperasi sesuai Permen ESDM Nomor 10 tahun 2023, termasuk berapa besaran anggaran per tahun.

PT AMNT sejak ambil alih kepemilikan dari PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) 2016 menurut catatan Kaukus Diaspora belum pernah menjelaskan secara terbuka program pemberdayaan. Apakah sudah sesuai dengan proses yang diamanahkan Peraturan Menteri (Permen). Berapa besaran anggaran pertahun? di mana, kepada siapa, dan bentuk program apa yang diterima masyarakat lingkar tambang.

Kaukus mencontohkan penyusunan PPM harus melalui diskusi publik yang melibatkan semua stakeholdres perguruan tinggi, LSM, Pemda, Perusahaan dll. Kelompok diskusi ini heran mengapa perusahaan ini menganggap enteng hak masyarakat lokal.

Padahal program pemberdayaan sesuai dengan tujuannya dapat menjadi instrumen untuk mengentaskan kemiskinan, mengembangkan Sumberdaya Manusia dan ekonomi lokal, sosial budaya, lingkungan hingga pariwisata jika digunakan dengan baik dan efektif dan transparan.

Dari jaringan kerja Kaukus Diaspora secara khusus berhasil memperoleh dokumen PPM AMNT. Di sana ternyata realisasinya masih jauh dari kenyataan. Selama 2017 hingga 2022 (Agustus) akumulasi anggaran yang belum dibelanjakan diperkirakan capai sekitar Rp 265,5 M. Belum masuk 2023 dan 2024. Apakah itu sebabnya PPM itu sulit diperoleh?

Program Utama Pemberdayaan Masyarakat Keputusan Menteri (Kepmen) No 1824 K/30/MEM/2018 terdapat 8 bidang yakni:

Pertama Bidang Pendidikan; Pemberian bea siswa, Pendidikan, Pelatihan Keterampilan, dan Keahlian Dasar. Bantuan tenaga pendidik. Bantuan sarana dan/atau prasarana pendidikan. Pelatihan dan kemandirian masyarakat.

Kedua Bidang Kesehatan: Menyangkut Kesehatan Masyarakat Sekitar Tambang, Tenaga Kesehatan, Sarana dan/atau prasarana kesehatan.

Ketiga Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Riil atau pekerjaan masyarakat berupa Kegiatan ekonomi menurut profesi yang dimiliki, seperti: Perdagangan Perkebunan, Pertanian, Peternakan, Perikanan, Kewirausahaan, Pengutamaan penggunaan tenaga kerja masyarakat sekitar tambang sesuai dengan kompetensi

Keempat menyangkut Kemandirian ekonomi Peningkatan kapasitas dan akses Masyarakat Setempat dalam usaha kecil dan menengah, Pengembangan UKM Masyarakat Sekitar Tambang, Pemberian Kesempatan kepada Masyarakat Sekitar Tambang, untuk ikut berpartisipasi dalam Pengembangan UKM sesuai dengan profesinya.

Kelima; Sosial dan budaya, berupa Bantuan Pembangunan Sarana dan/atau Prasarana Ibadah dan hubungan di bidang keagamaan, Bantuan bencana alam. Partisipasi dalam pelestarian budaya dan kearifan local setempat.

Keenam Memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan kehidupan Masyarakat Sekitar Tambang yang berkelanjutan;

Ketujuh, Pembentukan Kelembagaan Komunitas Masyarakat dalam menunjang kemandirian PPM; Serta terakhir Pembangunan Infrastruktur yang menunjang PPM.

Dari delapan amanah UU sudah sejauh mana PT AMNT patuhi dan laksanakan? Harus “disisir” satu persatu realisasinya. Beri penjelasan penjelasan yang akuntable, karena itu hak masyarakat bukan “BANTUAN” seperti yang selama ini dibahasakan.

Bahwa sederet masalah, ini Kaukus sedang mempertimbangkan langkah lebih jauh. (Mada Gandhi).

Previous articleMK Segera Saja Bertaubat, Bela Rakyat atau Bubar Jalan
Next articlePT. AMNT Hibahkan Truk Sampah Ke Pemdes Benete Dan Bukit Damai
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.