Home Berita Kutuk Kudeta Niger, Uni Afrika Minta Militer Pulihkan Otoritas Konstitusional Dalam 15...

Kutuk Kudeta Niger, Uni Afrika Minta Militer Pulihkan Otoritas Konstitusional Dalam 15 Hari

Addis Ababa, sumbawanews.com – Uni Afrika, Jum’at (28/07) Menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas kudeta militer di Niger. Dan dianggap mengkhawatirkan yang merusak demokrasi, perdamaian, keamanan dan stabilitas di benua Afrika.

Uni Afrika Mengutuk dengan sekeras-kerasnya kudeta militer di Republik Niger, yang mengakibatkan tergulingnya Presiden yang terpilih secara demokratis, H.E. Mohamed Bazoum, pada 26 Juli 2023. Dan menuntut militer untuk segera dan tanpa syarat kembali ke barak mereka dan pemulihan otoritas konstitusional, dalam waktu maksimal lima belas (15) hari sejak tanggal penerimaan Komunike ini.

Baca Juga: Delegasi Dikeluarkan dari KTT Uni Afrika, Israel Geram dan Tuding Sebagai Buah Kebencian Iran

Selain itu, Juga menuntut pembebasan segera dan tanpa syarat dari Yang Mulia Presiden Mohamed Bazoum dan semua tahanan lainnya, dan menghormati hak asasi manusia, khususnya perlindungan kesehatan fisik dan integritas moral mereka. dan memperingatkan bahwa Dewan akan mengambil semuanya langkah-langkah yang diperlukan, termasuk sanksi hukuman, terhadap para pelaku, dalam hal hak-hak tahanan politik tidak dihormati;

Serta Memuji upaya ECOWAS di bawah kepemimpinan H.E. Bola Ahmed Tinubu, Presiden Republik Federal Nigeria, dan pengutusan H.E. Patrice Talon, Presiden Republik Benin sebagai Utusan Khusus untuk Republik Niger, menyambut baik diadakannya KTT Luar Biasa Otoritas Kepala Negara dan Pemerintahan ECOWAS dijadwalkan pada 30 Juli 2023 di Abuja (Nigeria) dan menantikan kesimpulan dari KTT ini. (Using)

Previous articleIbrahim Traore: Kepala Negara Afrika Harus Berhenti Seperti Boneka Tari Kaum Imprealisme
Next articleSeptember Periode 1 Zul-Rohmi Berakhir: LAGI, DISPARITAS PEMBANGUNAN P. SUMBAWA & LOMBOK 
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.