Home Berita Kunjungi Pabrik Sarihudasa Yogyakarta, Kemnaker Apresiasi Protokol Kesehatan

Kunjungi Pabrik Sarihudasa Yogyakarta, Kemnaker Apresiasi Protokol Kesehatan

MATARAM – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terus melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah di Indonesia untuk meninjau penerapan protokol kesehatan pekerja di lingkungan kerja perusahaan. Kunjungan Menaker ini merupakan bagian dari rangkaian agenda kementerian guna meninjau penerapan protokol kesehatan dalam menghadapi kenormalan baru di lingkungan kerja. Dalam lingkungan kerja harus menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh pekerja agar dapat mencegah penularan COVID-19.

Setiap kali melakukan kunjungan kerja, Ida Fauziyah meminta pekerja dan manajemen dapat menjaga keberlangsungan usahanya. Sehingga bisnis tetap dapat berlanjut dan semua pekerja dapat bekerja dengan baik dengan tetap menaati protokol kesehatan di masa pandemi.

Belum lama ini, Ida Fauziyah mengunjungi pabrik PT Sarihusada Generasi Mahardika yang berada di Yogyakarta, yang merupakan bagian dari Danone Specialized Nutrition (SN) Indonesia. Saat berkunjung, Ida sangat mengapresiasi protokol kesehatan dan keselamatan kerja yang sangat ketat diterapkan di lingkungan pabrik.

Rombongan Menteri Ketenagakerjaan disambut hangat oleh Delta Deritawan, Manufacturing Director Danone SN Indonesia yang juga sekaligus mendampingi rombongan dan memberikan penjelasan terkait dengan bagaimana penerapan protokol kesehatan menghadapi kenormalan baru di lingkungan kerja.

“Protokol-protokol kesehatan dan keselamatan tersebut harus dipenuhi oleh industri saat beroperasi. Jadikan protokol kesehatan tersebut menjadi kebutuhan untuk menjaga diri sendiri dan menjaga orang lain dari Covid-19, prinsipnya adalah patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan. Kami juga mengapresiasi peran Sarihuada dan Danone atas dukungan dalam penanganan Covid baik untuk karyawan maupun juga untuk pemerintah melalui donasi yang telah disalurkan,” kata Ida Fauziyah.

Tak hanya untuk pekerja saja, namun kewajiban penerapan standar protokol kesehatan juga berlaku untuk pengunjung hingga pihak ketiga yang beroperasi selama masa pandemi COVID-19. “Kami juga mewajibkan penerapan standar protokol kesehatan yang sama bagi para pengunjung hingga pihak ketiga termasuk distributor kami yang beroperasi selama masa pandemi Covid -19 ini,” kata Delta Deritawan.

Connie Ang, CEO Danone SN Indonesia merasa terhormat dengan kunjungan Menaker ke salah satu pabriknya. Connie Ang yang tidak dapat hadir mendampingi Menaker mengatakan di masa pandemi seperti saat ini merupakan masa sulit bagi semua orang. Namun prioritas tertinggi perusahaan adalah untuk tetap menjaga keselamatan dan kesehatan seluruh karyawan dengan tetap menjaga konsistensi kualitas terbaik seluruh produk.

Danone SN Indonesia memproduksi berbagai produk nutrisi untuk ibu hamil dan menyusui serta nutrisi untuk pertumbuhan anak. Danone selalu menerapkan aturan kesehatan dan keselamatan kerja yang merujuk pada aturan kesehatan dan keselamatan kerja yang dikeluarkan oleh pemerintah termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Pemerintah Daerah.

“Kami berharap perusahaan kami bisa menjadi contoh yang baik bagaimana perusahaan menerapkan protokol kesehatan dan kesalamatan kerja sesuai dengan arahan pemerintah dapat menjaga keberlangsungan produksi di pabrik kami agar kami dapat tetap menyediakan produk nutrisi yang dibutuhkan untuk ibu dan anak diseluruh negeri. Merupakan misi kami sebagai Danone SN Indonesia untuk melayani kehidupan untuk ibu dan anak setiap hari, dan semua orang di tim kami akan melakukan sebaik mungkin untuk mewujudkan misi ini setiap hari,” ungkap Connie Ang di Jakarta.

Connie Ang menjelaskan bahwa Pabrik Danone SN Indonesia selalu menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat serta tidak lupa untuk mempromosikan gaya hidup sehat kepada setiap karyawannya. Selain dengan menyediakan lingkungan area kerja yang aman dan sehat, protokol kesehatan juga diterapkan. Di area pabrik kebijakan physical distancing, menyediakan masker, pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan hand-sanitizer, menyediakan tempat cuci tangan, serta menyediakan dan mewajibkan penggunaan APD bagi pekerja operasional serta yang bertugas dalam kegiatan distribusi produk.

Previous articleCuaca Tidak Menentu, Satgas Yonif 413 Kostrad Jamin Kesehatan Masyarakat
Next articlePanglima TNI Terima Audiensi Dirut BNI