Home Berita Kunjungan Ke NTB Naik, BPS: TPK Hotel Non Bintang di NTB Naik

Kunjungan Ke NTB Naik, BPS: TPK Hotel Non Bintang di NTB Naik

Mataram, Sumbawanews.com.- Tingkat Penghunian Kamar (TPK) di Provinsi NTB untuk Hotel Non Bintang mengalami kenaikan pada bulan Desember 2022 sebesar 21,19 persen, naik sebesar 1,34 poin dibandingkan dengan Bulan November 2022 sebesar 19,85 persen.

Baca juga: BPS: Rata-rata Tamu Menginap di NTB Meningkat 2,31 Hari

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Umum BPS Provinsi NTB, Ir. Gusti Lanang Putra saat menyampaikan Berita Resmi Statistik (BRS) yang berlangsung di Aula Tambora BPS NTB, Rabu (01/02).

“Jika dibandingkan dengan TPK Hotel Non Bintang Bulan Desember 2021 sebesar 16,89 persen, maka TPK Desember 2022 mengalami kenaikan sebesar 4,30 poin,” jelasnya.

Baca juga: BPS: Inflasi Provinsi NTB Turun Sebesar 0,33 Persen

Selain itu, Rata-rata lama menginap (RLM) tamu di Hotel Bintang pada Bulan Desember 2022 sebesar 2,31 hari dan mengalami kenaikan sebesar 0,31 hari dibandingkan RLM Bulan November 2022 yang sebesar 2,00 hari.

Rata-rata lama menginap (RLM) tamu di Hotel Non Bintang pada Bulan Desember 2022 selama 1,37 hari, turun sebesar 0,06 hari dibandingkan dengan RLM Bulan November 2022 yang sebesar 1,43 hari.

Baca juga: Anies Baswedan : Millenial Harus Sehat, Berkarakter Baik dan Terdidik

Jumlah tamu yang menginap di Hotel Bintang pada Bulan Desember 2022 tercatat sebanyak 92.175 orang yang terdiri dari 80.162 orang Tamu Dalam Negeri (86,97 persen) dan 12.013 orang Tamu Luar Negeri (13,03persen).

Jumlah tamu yang menginap di Hotel Non Bintang pada Bulan Desember 2022 tercatat sebanyak 62.034 orang yang terdiri dari 55.972 orang Tamu Dalam Negeri (90,23 persen) dan 6.062 orang Tamu Luar Negeri (9,77 persen).(sn02)

Previous articleBPS: Rata-rata Tamu Menginap di NTB Meningkat 2,31 Hari
Next articleBPS: Nilai Tukar Petani di Provinsi NTB Naik 2,27 Persen
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.