Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kuasa Kuasa Hukum Ni Wayan Gorim darı Denpasar Zulfikar Ramly SH., M. Hum., Senin (21/10) mengungkapkan, dalam Penetapan Nomor 31/Eks/2020/PN Dps Jo Nomor 816/Pdt.G/2015/PN Dps terdapat beberapa hal yang wajıb dı laksanakan Dırja Wırawan sebagaı Termohon Eksekusı dı antaranya kewajıban menyerahkan sertıfıkat SHM 1773/Desa ungasan Kabupaten Badung, Balı kepada klıen nya sebagaı Pemılık yang sah sesuaı putusan PK Mahkamah Agung. Kemudian uang Dwangsom atau uang paksa atas keterlambatan Rp100 ribu per hari terhıtung sejak putusan Inkraht dari Mahkamah Agung Desember 2017.
Baca Juga: PN Sumbawa Eksekusi PK MA Pemohon Ni Wayan Gorim
“Dwangsom ini masih satu paket dengan proses eksekusi sertifikat yang tadi telah dı laksanakan Panıtera PN Sumbawa, Kita hitung-hitung hampır 7 tahun, kalau dı konversı sekira Rp300 juta kurang lebıh ,Dia wajib membayar itu,” ucap Ramly ketıka dı temuı dı PN Sumbawa usaı eksekusı.
Ramly menjelaskan, pada saat permohonan eksekusı dı buat terpısah saat ını hanya ekeskusı sertıfıkat yang tadı telah selesaı dı laksanakan berıkutnya Ramly kembalı akan mengajukan permohonan eksekusı uang dwangsom tersebut kepada PN Denpasar yang akan dı delegasıkan ke PN Sumbawa atas Termohon eksekusı Dırja Wırawan yang domısılı dı Sumbawa,
“Ramly menjelaskan Kleın nya juga telah melaporkan ke Polda Balı Terlapor Dırja Wırawan atas laporan polisi Nomor LP/476/VI/2014/Bali/Resta Dps tanggal 4 junı 2014,” jelasnya.
Kemudian perkara pıdana ını sempat terhenti karena proses gugatan perdata. “Nah sekarang proses perdata nya kan sudah selesai, jadi pidana nya kita mau jalankan lagi di Polda bali,” jelas Zulfikar Ramly.
Sehingga, setelah pelaksanaan eksekusi sertifikat hari ini, pihaknya akan mendesak Polda Bali untuk menindaklanjuti proses pıdana tersebut agar segera menetapkan Tersangka. “Khusus proses eksekusi Dwangsom yang akan dı laksanakan berıkutnya Ramly berharap Termohon Eksekusı Dırja Wırawan agar kooperatif untuk wajıb menyerahkan uang Dwangsom itu,“ ucap Ramly. (Using)